Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 47/PMK.01/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) diterbitkan untuk mengatur kembali organisasi dan tata kerja LPDP dalam rangka pelaksanaan pengelolaan Dana Abadi Pendidikan sesuai Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2019. Peraturan ini bertujuan menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya dan menyesuaikan struktur organisasi LPDP agar efektif dan efisien.
Kedudukan dan Tugas LPDP
Fungsi LPDP
Susunan Organisasi LPDP
Tugas dan Fungsi Direktorat
Tata Kerja
Ketentuan Penutup