Pendahuluan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 47/PMK.01/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) diterbitkan untuk mengatur kembali organisasi dan tata kerja LPDP dalam rangka pelaksanaan pengelolaan Dana Abadi Pendidikan sesuai Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2019. Peraturan ini bertujuan menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya dan menyesuaikan struktur organisasi LPDP agar efektif dan efisien.
Pokok Pengaturan
-
Kedudukan dan Tugas LPDP
- LPDP adalah satuan kerja non-eselon di Kementerian Keuangan yang mengelola Dana Abadi Pendidikan.
- Bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Sekretaris Jenderal.
- Dipimpin oleh Direktur Utama.
- Tugas utama: mengelola dana abadi pendidikan dari Dana Pengembangan Pendidikan Nasional, pendapatan investasi, dan sumber lain yang sah.
-
Fungsi LPDP
- Perencanaan, pelaksanaan, dan pengembangan investasi.
- Perencanaan, pelaksanaan, dan pengembangan beasiswa.
- Perencanaan, pelaksanaan, dan pengembangan fasilitasi pendanaan riset.
- Koordinasi, pembinaan, dukungan administrasi dan teknis.
- Pemeriksaan intern dan fungsi lain sesuai perintah Menteri Keuangan.
-
Susunan Organisasi LPDP
- Direktur Utama.
- Direktur Keuangan dan Umum (membawahi Divisi Keuangan, Divisi Pengelolaan SDM dan TI, Divisi Hukum dan Komunikasi, Divisi Kepatuhan Internal dan Manajemen Risiko).
- Direktur Investasi (membawahi Divisi Investasi Pasar Uang, Divisi Investasi Pasar Modal, Divisi Pengelolaan Aset dan Setelmen).
- Direktur Beasiswa (membawahi Divisi Rekrutmen dan Seleksi Beasiswa, Divisi Pelayanan Beasiswa, Divisi Pengelolaan Alumni, Divisi Kerja Sama dan Pengembangan Beasiswa).
- Direktur Fasilitasi Riset (membawahi Divisi Kerja Sama dan Pengembangan Layanan Pendanaan Riset, Divisi Pendanaan Riset, Divisi Evaluasi Pendanaan Riset).
- Satuan Pemeriksaan Intern.
-
Tugas dan Fungsi Direktorat
- Direktur Keuangan dan Umum: koordinasi administrasi, perencanaan strategis, pengelolaan keuangan, SDM, TI, hukum, komunikasi, kepatuhan, dan manajemen risiko.
- Direktur Investasi: perencanaan, pelaksanaan, pengembangan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan investasi di pasar uang dan modal serta pengelolaan aset dan setelmen.
- Direktur Beasiswa: perencanaan, pelaksanaan, pengembangan, monitoring, evaluasi beasiswa dan pengelolaan alumni.
- Direktur Fasilitasi Riset: perencanaan, pelaksanaan, pengembangan, monitoring, evaluasi pendanaan riset dan kerja sama terkait.
- Satuan Pemeriksaan Intern: melaksanakan pemeriksaan intern, audit berbasis risiko, dan review laporan keuangan.
-
Tata Kerja
- Penyusunan peta proses bisnis yang menggambarkan hubungan kerja efektif dan efisien antar unit.
- Penyusunan analisis jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan analisis beban kerja.
- Penerapan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam lingkungan Kementerian Keuangan dan antar instansi pemerintah.
- Penerapan sistem pengendalian intern pemerintah untuk akuntabilitas publik.
- Tanggung jawab pimpinan unit organisasi dalam memimpin, mengawasi, dan melaporkan kinerja.
-
Ketentuan Penutup
- Susunan organisasi dan tata kerja dapat diubah oleh Menteri Keuangan dengan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.
- Organisasi dan tata kerja lama tetap berlaku paling lama satu tahun sejak peraturan ini diundangkan.
- Peraturan ini mencabut dan menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.01/2016.
- Peraturan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan (5 Mei 2020).