Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan47/PMK.05/2017 tentang Pelaksanaan Likuidasi Entitas Akuntansi pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.