Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan470/KMK.01/1994 tentang Tatacara Penghapusan dan Pemanfaatan Barang Milik/Kekayaan Negara melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.
470/KMK.01/1994 - Tatacara Penghapusan dan Pemanfaatan Barang Milik/Kekayaan Negara | JDIH Kementerian Keuangan
04 Sep 2007
Dicabut dengan 96/PMK.06/2007 tentang Tatacara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindah Tanganan Barang Milik Negara