Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
470/KMK.017/1999 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan No. 43/KMK.017/1997 tentang Jasa Akuntan Publik melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.