475 a/KMK 1995 - Pemberian Pembebasan Bea Masuk, dan Cukai Serta Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Pasal 22 Tidak Dipungut atas Impor 700.000 Ton Gula Pasir oleh Badan Urusan Logistik (Bulog) | JDIH Kementerian Keuangan
Belum ada riwayat perubahan untuk dokumen ini.
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Tipe Dokumen
Peraturan
Kode
475 a/KMK 1995
Judul
Pemberian Pembebasan Bea Masuk, dan Cukai Serta Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Pasal 22 Tidak Dipungut atas Impor 700.000 Ton Gula Pasir oleh Badan Urusan Logistik (Bulog)