Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
476/KMK.01/1997 tentang Penyempurnaan Klasifikasi dan Perobahan Tarip Bea Masuk atas Impor Barang Tertentu melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.
Diubah dengan 569/KMK.01/1999 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 440/KMK.01/1996 tentang Penetapan Sistim Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarip Bea Masuk atas Barang Impor Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Kepmenkeu No. 505/KMK.01/1999
14 Oct 1999
Diubah dengan 505/KMK.01/1999 tentang Penyempurnaan Kepmenkeu No. 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistim Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarip Bea Masuk atas Barang Impor
14 Oct 1999
Diubah dengan 500/KMK.01/1999 tentang Penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan No. 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistim Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarip Bea Masuk atas Barang Impor
24 Jun 1999
Diubah dengan 344/KMK.01/1999 tentang Perubahan Kepmenkeu No. 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk atas Barang Impor
14 Jun 1999
Diubah dengan 203/KMK.01/1999 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 440/KMK.01/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Kepmenkeu Nomor: 502/KMK.01/1998
14 Dec 1998
Diubah dengan 502/KMK.01/1998 tentang Perubahan Tarip Bea Masuk atau Impor Beberapa Produk Tertentu
29 Sep 1998
Diubah dengan 444/KMK.01/1998 tentang Perubahan Tarip Bea Masuk dan Penyempurnaan Klasifikasi atas Impor Beberapa Produk Tertentu
23 Feb 1998
Diubah dengan 90/KMK.01/1998 tentang Perubahan Klasifikasi dan Tarip Bea Masuk atas Impor Wireless dan Pesawat Radio Panggil
24 Nov 1997
Diubah dengan 603/KMK.01/1997 tentang Penyempurnaan Ketentuan-Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi pada Harmonized System Serta Penyempurnaan Klasifikasi dan Perubahan Tarip Bea Masuk atas Impor Barang Tertentu Sebagaimana Dimaksud dalam Kepmenkeu No. 440/KMK.05/1996