bahwa pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.07/2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (9) dan ayat (10) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 telah ditetapkan Dana Alokasi Khusus Nonfisik berupa Dana Bantuan Operasional Pendidikan Kesetaraan, Dana Bantuan Operasional Museum dan Taman Budaya, Dana Pelayanan Kepariwisataan, dan Dana Bantuan Biaya Layanan Pengolahan Sampah yang ketentuan lebih lanjut atas dana tersebut diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;
bahwa untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik dan mengatur lebih Ianjut Dana Bantuan Operasional Pendidikan Kesetaraan, Dana Bantuan Operasional Museum dan Taman Budaya, Dana Pelayanan Kepariwisataan, dan Dana Bantuan Biaya Layanan Pengolahan Sampah, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c dan untuk melaksanakan ketentaun Pasal 65 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan dan Pasal 116 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang selanjutnya disingkat TKDD adalah bagian dari Belanja Negara yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Daerah dan Desa dalam rangka mendanai pelaksanaan urusan yang telah diserahkan kepada Daerah dan Desa.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas- batas wilayah berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Transfer ke Daerah adalah bagian dari Belanja Negara dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa Dana Perimbangan, Dana Insentif Daerah, Dana Otonomi Khusus, dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dana Perimbangan adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, yang terdiri atas Dana Transfer Umum dan Dana Transfer Khusus.
Dana Alokasi Khusus Nonfisik yang selanjutnya disebut DAK Nonfisik adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus nonfisik yang merupakan urusan daerah.
Dana Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disebut Dana BOS adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dana BOS Reguler adalah dana BOS yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah.
Dana BOS Afirmasi adalah dana BOS yang dialokasikan untuk mendukung operasional rutin bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada di daerah tertinggal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dana BOS Kinerja adalah dana BOS yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan.
Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disebut Dana BOP PAUD adalah dana yang digunakan untuk biaya operasional pembelajaran dan dukungan biaya personal bagi anak yang mengikuti pendidikan anak usia dini.
Dana Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah yang selanjutnya disebut Dana TPG PNSD adalah tunjangan profesi yang diberikan kepada guru Pegawai Negeri Sipil Daerah yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah yang selanjutnya disebut Dana Tamsil Guru PNSD adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada guru Pegawai Negeri Sipil Daerah yang belum mendapatkan tunjangan profesi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Dana Tunjangan Khusus Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah yang selanjutnya disebut Dana TKG PNSD adalah tunjangan yang diberikan kepada guru Pegawai Negeri Sipil Daerah sebagai kompensansi atas kesulitan hidup dalam melaksanakan tugas di daerah khusus, yaitu di desa yang termasuk dalam kategori sangat tertinggal menurut indeks desa membangun dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Dana Bantuan Operasional Kesehatan yang selanjutnya disebut Dana BOK adalah dana yang digunakan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan bidang kesehatan, khususnya pelayanan di Pusat Kesehatan Masyarakat, penurunan angka kematian ibu, angka kematian bayi, dan malnutrisi.
Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Dana BOKB adalah dana yang digunakan untuk meningkatkan keikutsertaan KB dengan peningkatan akses dan kualitas pelayanan KB yang merata.
Dana Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil Menengah yang selanjutnya disebut Dana PK2UKM adalah dana yang digunakan untuk membantu mendanai kegiatan peningkatan kapasitas koperasi, dan usaha kecil dan menengah.
Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan yang selanjutnya disebut Dana Pelayanan Adminduk adalah dana yang digunakan untuk menjamin keberlanjutan dan keamanan Sistem Administrasi Kependudukan (SAK) terpadu dalam menghasilkan data dan dokumen kependudukan yang akurat dan seragam di seluruh Indonesia.
Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan yang selanjutnya disebut Dana BOP Kesetaraan adalah dana bantuan yang dialokasikan untuk penyediaan pendanaan biaya operasional nonpersonalia dalam mendukung kegiatan pembelajaran program Paket A, Paket B, dan Paket C sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya yang selanjutnya disebut Dana BOP Museum dan Taman Budaya adalah dana yang dialokasikan untuk membantu peningkatan kualitas pengelolaan museum dan taman budaya agar memenuhi standar pelayanan teknis museum dan taman budaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Dana Pelayanan Kepariwisataan adalah dana yang dialokasikan untuk mendukung peningkatan kualitas destinasi pariwisata dan daya saing pariwisata daerah, serta meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas masyarakat lokal, serta perluasan kesempatan kerja di bidang pariwisata.
Dana Bantuan Biaya Layanan Pengolahan Sampah yang selanjutnya disebut Dana Bantuan BLPS adalah dana bantuan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah berupa pembiayaan layanan pengolahan sampah dalam pengoperasian pembangkit listrik tenaga sampah.
Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PA BUN adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementerian negara/lembaga.
Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggungjawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah satuan kerja pada masing-masing PPA BUN baik di kantor pusat maupun kantor daerah atau satuan kerja di kementerian negara/lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
Indikasi Kebutuhan Dana Alokasi Khusus Nonfisik yang selanjutnya disebut IKD DAK Nonfisik adalah indikasi kebutuhan dana DAK Nonfisik yang perlu dianggarkan dalam APBN.
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran kementerian negara/lembaga.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat DIPA BUN adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh PPA BUN.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota.
Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh gubernur, bupati, atau walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku Kuasa Bendahara Umum Negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan Surat Perintah Membayar.
Pasal 2
DAK Nonfisik terdiri atas:
Dana BOS;
Dana TPG PNSD;
Dana Tamsil Guru PNSD;
Dana TKG PNSD;
Dana BOP PAUD;
Dana BOP Kesetaraan;
Dana BOP Museum dan Taman Budaya;
Dana BOK;
Dana BOKB;
Dana PK2UKM;
Dana Pelayanan Adminduk;
Dana Pelayanan Kepariwisataan; dan
Dana Bantuan BLPS.
Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
BOS Reguler;
BOS Afirmasi; dan
BOS Kinerja.
BAB II
PENGANGGARAN
Pasal 3
Kementerian/lembaga menyampaikan perkiraan kebutuhan pendanaan masing-masing DAK Nonfisik kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat bulan Januari, dengan ketentuan sebagai berikut:
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan menyampaikan perkiraan kebutuhan Dana BOS, Dana BOP PAUD, Dana TPG PNSD, Dana Tamsil Guru PNSD, Dana TKG PNSD, Dana BOP Kesetaraan, dan Dana BOP Museum dan Taman Budaya;
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan menyampaikan perkiraan kebutuhan Dana BOK;
lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang KB menyampaikan perkiraan kebutuhan Dana BOKB;
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah menyampaikan perkiraan kebutuhan Dana PK2UKM;
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri menyampaikan perkiraan kebutuhan Dana Pelayanan Adminduk;
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata menyampaikan perkiraan kebutuhan Dana Pelayanan Kepariwisataan; dan g. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan menyampaikan perkiraan kebutuhan Dana Bantuan BLPS.
Pasal 4
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan selaku PPA BUN Pengelolaan TKDD menyusun IKD DAK Nonfisik berdasarkan perkiraan kebutuhan pendanaan yang disampaikan oleh kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dengan memperhatikan:
arah dan prioritas DAK Nonfisik;
perkembangan dana transfer lainnya dan/atau DAK Nonfisik dalam 3 (tiga) tahun terakhir;
perkiraan kebutuhan belanja operasional dan/atau biaya per unit (biaya satuan) untuk masing-masing DAK Nonfisik; dan
pengalihan dana dekonsentrasi menjadi DAK Nonfisik.
IKD DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan kepada Direktorat Jenderal Anggaran paling lambat bulan Februari.
Penyusunan dan penyampaian IKD DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi BA BUN, dan pengesahan DIPA BUN.
BAB III
PENGALOKASIAN
Pasal 5
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan melakukan penghitungan alokasi:
Dana BOS untuk provinsi;
Dana BOP PAUD untuk kabupaten/kota;
Dana TPG PNSD untuk provinsi, kabupaten, dan kota;
Dana Tamsil Guru PNSD untuk provinsi, kabupaten, dan kota;
Dana TKG PNSD untuk provinsi, kabupaten, dan kota;
Dana BOP Kesetaraan untuk kabupaten/kota; dan
Dana BOP Museum dan Taman Budaya untuk provinsi, kabupaten, dan kota.
Penghitungan alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f termasuk penghitungan alokasi dana cadangan.
Penghitungan alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut:
Dana BOS Reguler dilakukan berdasarkan jumlah peserta didik dikalikan dengan biaya satuan per peserta didik;
Dana BOS Afirmasi dilakukan berdasarkan jumlah satuan pendidikan pada daerah tertinggal dikalikan dengan biaya satuan perjenjang pendidikan;
Dana BOS Kinerja dilakukan berdasarkan jumlah satuan pendidikan berkinerja terbaik dikalikan dengan indeks kinerja dan biaya satuan per jenjang pendidikan;
Dana BOP PAUD dilakukan berdasarkan jumlah peserta didik dikalikan dengan biaya satuan per peserta didik;
Dana TPG PNSD dilakukan berdasarkan jumlah guru PNSD yang sudah bersertifikasi profesi dikalikan dengan gaji pokok selama dua belas bulan;
Dana Tamsil Guru PNSD dilakukan berdasarkan jumlah guru PNSD yang belum bersertifikasi profesi dikalikan dengan alokasi dana tambahan penghasilan per orang per bulan selama dua belas bulan sesuai dengan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
Dana TKG PNSD dilakukan berdasarkan jumlah guru PNSD di daerah khusus dikalikan dengan gaji pokok selama dua belas bulan;
Dana BOP Kesetaraan dilakukan berdasarkan jumlah peserta didik dikalikan dengan biaya satuan per peserta didik; dan
Dana BOP Museum dan Taman Budaya dilakukan berdasarkan jumlah museum dan taman budaya dikalikan dengan biaya satuan per museum/taman budaya.
Penghitungan alokasi Dana TPG PNSD, Dana Tamsil Guru PNSD, dan Dana TKG PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e dengan memperhitungkan kurang salur dan sisa dana di RKUD atas penyaluran dana tahun anggaran sebelumnya.
Penghitungan kurang salur dan sisa dana di RKUD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan melalui rekonsiliasi dengan Kementerian Keuangan c.q Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Pemerintah Daerah.
Dalam hal tidak terdapat data hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) penghitungan alokasi Dana TPG PNSD, Dana Tamsil Guru PNSD, dan Dana TKG PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak memperhitungkan kurang salur dan sisa dana di RKUD tahun anggaran sebelumnya.
Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan 2 (dua) kali dalam setahun dengan ketentuan sebagai berikut:
triwulan I untuk penyiapan data perkiraan kebutuhan sampai akhir tahun anggaran berjalan; dan b. triwulan III untuk penyiapan data perkiraan sisa dana sampai akhir tahun anggaran berjalan dan perkiraan kebutuhan untuk tahun anggaran berikutny
Penghitungan alokasi dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan ketentuan sebagai berikut:
dana cadangan BOS, dana cadangan BOP PAUD, dan dana cadangan BOP Kesetaraan dilakukan berdasarkan proyeksi perubahan jumlah peserta didik pada tahun anggaran bersangkutan;
dana cadangan TPG PNSD dilakukan berdasarkan proyeksi perubahan jumlah guru PNSD yang sudah bersertifikasi profesi pada tahun anggaran bersangkutan;
dana cadangan Dana Tamsil Guru PNSD dilakukan berdasarkan proyeksi perubahan jumlah guru PNSD yang belum bersertifikasi profesi pada tahun anggaran bersangkutan; dan
dana cadangan TKG PNSD dilakukan berdasarkan proyeksi perubahan jumlah guru PNSD di daerah khusus pada tahun anggaran bersangkutan.
Pasal 6
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan melakukan penghitungan alokasi Dana BOK untuk provinsi, kabupaten, dan kota.
Dana BOK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
BOK Pusat Kesehatan Masyarakat dan Dinas Kesehatan;
Biaya akreditasi Rumah Sakit;
Biaya akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat;
Biaya akreditasi Laboratorium Kesehatan Daerah;
Jaminan Persalinan; dan
Bantuan operasional lainnya yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Penghitungan alokasi Dana BOK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan ketentuan sebagai berikut:
BOK Pusat Kesehatan Masyarakat dan Dinas Kesehatan dilakukan berdasarkan biaya operasional Pusat Kesehatan Masyarakat dan Dinas Kesehatan dikalikan dengan jumlah Pusat Kesehatan Masyarakat dan Dinas Kesehatan;
Biaya akreditasi Rumah Sakit dilakukan berdasarkan biaya akreditasi rumah sakit dikalikan dengan jumlah rumah sakit yang direncanakan untuk diakreditasi;
Biaya akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat dilakukan berdasarkan biaya akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat dikalikan dengan jumlah Pusat Kesehatan Masyarakat yang direncanakan untuk diakreditasi;
Biaya akreditasi Laboratorium Kesehatan Daerah dilakukan berdasarkan biaya akreditasi Laboratorium Kesehatan Daerah dikalikan dengan jumlah Laboratorium Kesehatan Daerah yang direncanakan untuk diakreditasi;
Jaminan Persalinan dilakukan berdasarkan biaya sewa rumah tunggu kelahiran, transportasi ibu bersalin, biaya persalinan, operasional rumah tunggu kelahiran dan konsumsi ibu bersalin dengan pendamping, dikalikan jumlah pasien ibu bersalin; dan f. Bantuan operasional lainnya dilakukan berdasarkan perhitungan yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Pasal 7
Lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang KB melakukan penghitungan alokasi Dana BOKB untuk kabupaten dan kota.
Dana BOKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
bantuan operasional balai penyuluhan KB;
biaya distribusi alat dan obat kontrasepsi;
biaya pergerakan Program KB di kampung KB;
bantuan operasional pembinaan program KB bagi masyarakat oleh kader KB; dan
bantuan operasional lainnya yang ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang KB.
Penghitungan alokasi Dana BOKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan ketentuan sebagai berikut:
bantuan operasional balai penyuluhan KB dilakukan berdasarkan biaya penyuluhan KB dikalikan dengan jumlah balai penyuluhan KB;
biaya distribusi alat dan obat kontrasepsi dilakukan berdasarkan biaya distribusi alat dan obat kontrasepsi dikalikan dengan jumlah fasilitas kesehatan;
biaya pergerakan Program KB di kampung KB dilakukan berdasarkan biaya pergerakan program KB dikalikan dengan jumlah kampung KB;
bantuan operasional pembinaan program KB bagi masyarakat oleh kader KB dilakukan berdasarkan biaya operasional pembinaan program KB dikalikan dengan jumlah kader KB; dan
bantuan operasional lainnya dilakukan berdasarkan perhitungan yang ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang KB.
Pasal 8
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah menghitung alokasi Dana PK2UKM untuk provinsi, kabupaten, dan kota.
Penghitungan alokasi Dana PK2UKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan jumlah peserta pelatihan dikalikan dengan biaya satuan per paket pelatihan ditambah dengan biaya pendampingan.
Pasal 9
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri menghitung alokasi Dana Pelayanan Adminduk untuk provinsi, kabupaten, dan kota.
Penghitungan alokasi Dana Pelayanan Adminduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
untuk provinsi terdiri atas:
kegiatan diseminasi kebijakan Adminduk kabupaten/kota dilakukan berdasarkan biaya diseminasi dikalikan dengan frekuensi kegiatan;
kegiatan bimbingan teknis bagi aparatur kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota dilakukan berdasarkan biaya bimbingan teknis dikalikan dengan frekuensi kegiatan;
kegiatan fasilitasi penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik di kabupaten/kota dilakukan berdasarkan biaya fasilitasi dikalikan dengan frekuensi kegiatan;
kegiatan pengelolaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dilakukan berdasarkan biaya pengelolaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dikalikan dengan frekuensi kegiatan;
kegiatan sinkronisasi dan harmonisasi penyelenggaraan Adminduk dilakukan berdasarkan biaya sinkronisasi dan harmonisasi dikalikan dengan frekuensi kegiatan; dan
kegiatan pelayanan adminduk lainnya dilakukan berdasarkan perhitungan yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri;
untuk kabupaten/kota terdiri atas:
kegiatan diseminasi kebijakan dan penyelenggaraan Adminduk dilakukan berdasarkan biaya diseminasi dikalikan dengan frekuensi kegiatan;
kegiatan pelayanan dokumen kependudukan dilakukan berdasarkan biaya pelayanan dokumen dikalikan dengan frekuensi kegiatan;
kegiatan penerbitan dokumen kependudukan dilakukan berdasarkan biaya penerbitan dokumen dikalikan dengan frekuensi kegiatan;
kegiatan pengelolaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dilakukan berdasarkan biaya pengelolaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dikalikan dengan frekuensi kegiatan;
kegiatan sinkronisasi dan harmonisasi penyelenggaraan Adminduk dilakukan berdasarkan biaya sinkronisasi dan harmonisasi dikalikan dengan frekuensi kegiatan; dan
kegiatan pelayanan adminduk lainnya dilakukan berdasarkan perhitungan yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri.
Pasal 10
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata melakukan penghitungan alokasi Dana Pelayanan Kepariwisataan untuk provinsi, kabupaten, dan kota.
Penghitungan alokasi Dana Pelayanan Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:
biaya operasional kegiatan peningkatan kapasitas masyarakat dikalikan dengan jumlah peserta pelatihan/pendampingan;
biaya operasional amenitas pariwisata dikalikan dengan jumlah penyedia layanan informasi kepariwisataan; dan
bantuan operasional lainnya dilakukan berdasarkan perhitungan yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata.
Pasal 11
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan melakukan penghitungan alokasi Dana Bantuan BLPS untuk provinsi, kabupaten, dan kota.
Penghitungan alokasi Dana Bantuan BLPS sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan berdasarkan:
kebutuhan biaya layanan pengolahan sampah dalam setahun;
penilaian kelayakan proses pengolahan sampah yang dihitung oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan; dan
kemampuan fiskal daerah terhadap biaya layanan pengolahan sampah yang dihitung oleh Kementerian Keuangan.
Alokasi Dana Bantuan BLPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi sebesar 49% (empat puluh sembilan persen) dari biaya layanan pengolahan sampah.
Pasal 12
Dalam melakukan penghitungan alokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 11, kementerian/lembaga berkoordinasi dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara yang paling sedikit memuat:
kebijakan pengalokasian;
jumlah sasaran;
biaya satuan;
besaran pagu per kegiatan/ruang lingkup;
hasil evaluasi pelaksanaan tahun anggaran sebelumnya;
formulasi pengalokasian; dan
rencana alokasi per daerah.
Berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kementerian/lembaga menyampaikan rincian Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan untuk dilakukan penghitungan paling lambat awal bulan Oktober.
Hasil penghitungan alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai bahan kebijakan alokasi DAK Nonfisik yang disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada saat Pembahasan Tingkat I Nota Keuangan dan Rancangan Undang- Undang mengenai APBN.
Berdasarkan pagu dalam Rancangan Undang-Undang mengenai APBN yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditetapkan alokasi dana:
BOS menurut provinsi, termasuk dana cadangan BOS;
BOP PAUD menurut kabupaten dan kota, termasuk dana cadangan BOP PAUD;
TPG PNSD menurut provinsi, kabupaten, dan kota, termasuk dana cadangan TPG PNSD;
Dana Tamsil Guru PNSD menurut provinsi, kabupaten, dan kota, termasuk dana cadangan Dana Tamsil Guru PNSD;
TKG PNSD menurut provinsi, kabupaten, dan kota, termasuk dana cadangan TKG PNSD;
BOP Kesetaraan menurut kabupaten dan kota, termasuk dana cadangan BOP Kesetaraan;
BOP Museum dan Taman Budaya menurut provinsi, kabupaten, dan kota;
BOK menurut provinsi, kabupaten, dan kota;
BOKB menurut kabupaten dan kota;
Dana PK2UKM menurut provinsi, kabupaten, dan kota;
Dana Pelayanan Adminduk menurut provinsi, kabupaten, dan kota;
Dana Pelayanan Kepariwisataan menurut provinsi, kabupaten, dan kota; dan
Dana Bantuan BLPS menurut provinsi, kabupaten, dan kota.
Alokasi dana sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN.
BAB IV
PENYALURAN DAN PELAPORAN
Bagian Kesatu
Kuasa Pengguna Anggaran
Pasal 13
Dalam rangka pelaksanaan penyaluran DAK Nonfisik, Menteri Keuangan selaku PA BUN Pengelolaan TKDD menetapkan:
Direktur Dana Transfer Khusus sebagai KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Khusus; dan
Direktur Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer sebagai KPA BUN Pengelolaan Penyaluran TKDD.
Dalam hal KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Khusus atau KPA BUN Pengelolaan Penyaluran TKDD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b berhalangan tetap, Menteri Keuangan menunjuk Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pelaksana tugas KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Khusus atau KPA BUN Pengelolaan Penyaluran TKDD.
Pasal 14
KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat huruf a mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
mengajukan usulan indikasi kebutuhan DAK Nonfisik kepada Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD yang dilengkapi dengan dokumen pendukung;
menyusun Rencana Kerja dan Anggaran BUN DAK Nonfisik beserta dokumen pendukung yang berasal dari pihak terkait;
menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran BUN DAK Nonfisik beserta dokumen pendukung kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian Keuangan untuk direviu;
menandatangani Rencana Kerja dan Anggaran BUN DAK Nonfisik yang telah direviu oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian Keuangan dan menyampaikannya kepada Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD;
menyampaikan rekomendasi penyaluran dan pengenaan sanksi pemotongan, penundaan, penghentian penyaluran dan/atau penyaluran kembali DAK Nonfisik kepada KPA Pengelolaan Penyaluran TKDD.
KPA BUN Pengelolaan Penyaluran TKDD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar;
menyusun Rencana Dana Pengeluaran BUN TKDD sesuai penugasan Pimpinan PPA BUN Pengelolaan TKDD;
menyusun DIPA BUN TKDD;
menyusun Surat Keputusan Penetapan Rincian Transfer ke Daerah atas DIPA BUN TKDD;
menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana TKDD;
mengawasi penatausahaan dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dan anggaran TKDD; dan
menyusun dan menyampaikan laporan keuangan atas pelaksanaan anggaran TKDD kepada PPA BUN Pengelolaan TKDD dalam rangka pertanggungjawaban pengelolaan BA BUN TKDD.
Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mempunyai tugas dan fungsi sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN.
Pasal 15
KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Khusus dan KPA BUN Pengelolaan Penyaluran TKDD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) tidak bertanggung jawab atas penggunaan DAK Nonfisik oleh Pemerintah Daerah.
Bagian Kedua
Dokumen Pelaksanaan Penyaluran Paragraf 1 Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
Pasal 16
KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Khusus menyusun Rencana Kerja dan Anggaran BUN DAK Nonfisik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rencana Kerja dan Anggaran BUN DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan Penetapan Alokasi Anggaran Bendahara Umum Negara.
Rencana Kerja dan Anggaran BUN DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk direviu.
Hasil reviu atas Rencana Kerja dan Anggaran BUN DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan kepada KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Khusus paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima Rencana Kerja dan Anggaran BUN DAK Nonfisik dengan lengkap dan benar.
Hasil reviu atas Rencana Kerja dan Anggaran BUN DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan sebagai dasar penyusunan Rencana Dana Pengeluaran BUN TKDD.
Pemimpin PPA BUN menugaskan KPA Pengelolaan Penyaluran TKDD menyusun Rencana Dana Pengeluaran BUN TKDD.
Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD menetapkan Rencana Dana Pengeluaran BUN TKDD sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan menyampaikannya kepada Direktur Jenderal Anggaran untuk dilakukan penelaahan.
Hasil penelaahan atas Rencana Dana Pengeluaran BUN TKDD sebagaimana dimaksud pada ayat (7), berupa Daftar Hasil Penelaahan Rencana Dana Pengeluaran BUN TKDD.
Daftar Hasil Penelaahan Rencana Dana Pengeluaran BUN TKDD sebagaimana dimaksud pada ayat (8) digunakan sebagai dasar penyusunan DIPA BUN TKDD oleh KPA Pengelolaan Penyaluran TKDD.
Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD menandatangani dan menyampaikan DIPA BUN TKDD sebagaimana dimaksud pada ayat (9) kepada Direktur Jenderal Anggaran.
Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan mengesahkan DIPA BUN TKDD sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dan menyampaikan kepada Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD.
DIPA BUN TKDD sebagaimana dimaksud pada ayat (11) digunakan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan satuan kerja BUN dan pencairan dana/pengesahan bagi BUN/Kuasa BUN.
Pasal 17
KPA BUN Pengelolaan Penyaluran TKDD dapat menyusun perubahan DIPA BUN TKDD.
Penyusunan perubahan DIPA BUN TKDD dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara revisi anggaran. Paragraf 2 Surat Keputusan Penetapan Rincian Transfer ke Daerah, Surat Permintaan Pembayaran, Surat Perintah Membayar, dan SP2D
Pasal 18
KPA BUN Pengelolaan Penyaluran TKDD menetapkan Surat Keputusan Penetapan Rincian Transfer ke Daerah berdasarkan DIPA BUN TKDD sesuai dengan alokasi untuk setiap daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden tentang r (2) incian APBN.
Surat Keputusan Penetapan Rincian Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen sebagai dasar penerbitan Surat Permintaan Pembayaran.
Surat Permintaan Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan oleh Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar sebagai dasar penerbitan Surat Perintah Membayar.
Surat Perintah Membayar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar penerbitan SP2D.
Bagian Ketiga
Bentuk Penyaluran
Pasal 19
Penyaluran DAK Nonfisik dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD.
Dalam hal terdapat perubahan RKUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Daerah wajib menyampaikan permohonan perubahan RKUD kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan dilampiri:
asli rekening koran dari RKUD; dan
salinan keputusan Kepala Daerah mengenai penunjukan bank tempat menampung RKUD.
Bagian Keempat
Penyaluran dan Pelaporan DAK Nonfisik Paragraf 1 Dana BOS Reguler
Pasal 20
Penyaluran Dana BOS Reguler untuk daerah tidak terpencil dilakukan secara triwulanan, dengan ketentuan sebagai berikut:
triwulan I paling cepat bulan Januari sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu alokasi;
triwulan II paling cepat bulan April sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu alokasi;
triwulan III paling cepat bulan Juli sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu alokasi; dan
triwulan IV paling cepat bulan Oktober sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu alokasi.
Penyaluran Dana BOS Reguler untuk daerah terpencil dilakukan secara semesteran, dengan ketentuan sebagai berikut:
semester I paling cepat bulan Januari sebesar 60% (enam puluh persen) dari pagu alokasi; dan
semester II paling cepat bulan Juli sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu alokasi.
Pemerintah Daerah menyalurkan Dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada masing-masing satuan pendidikan berdasarkan pada rincian alokasi Dana BOS per satuan pendidikan yang ditetapkan Kepala Daerah dan dihitung berdasarkan data jumlah peserta didik yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
Pasal 21
Pemerintah Daerah menyampaikan laporan realisasi Dana BOS Reguler kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan terdiri atas:
laporan realisasi penyerapan dana; dan
laporan realisasi penggunaan dana.
Penyampaian laporan realisasi penyerapan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disertai dengan rekapitulasi SP2D penyaluran Dana BOS Reguler.
Laporan realisasi Dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk dokumen fisik ( hardcopy ) dan/atau dokumen elektronik ( softcopy ) melalui aplikasi.
Laporan realisasi Dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan ketentuan sebagai berikut:
Daerah tidak terpencil:
laporan realisasi Dana BOS Reguler triwulan I diterima paling lambat tanggal 15 April;
laporan realisasi Dana BOS Reguler sampai dengan triwulan II diterima paling lambat tanggal 15 Juli;
laporan realisasi Dana BOS Reguler sampai dengan triwulan III diterima paling lambat tanggal 15 Oktober; dan
laporan realisasi Dana BOS Reguler sampai dengan triwulan IV diterima paling lambat tanggal 15 Januari tahun anggaran berikutnya;
Daerah terpencil:
laporan realisasi Dana BOS Reguler sampai dengan semester I diterima paling lambat tanggal 15 Juli; dan
laporan realisasi Dana BOS Reguler sampai dengan semester II diterima paling lambat tanggal 15 Januari tahun anggaran berikutnya.
Penyaluran Dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilaksanakan setelah Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerima laporan realisasi Dana BOS Reguler, dengan ketentuan sebagai berikut:
Daerah tidak terpencil:
penyaluran triwulan I berupa laporan realisasi Dana BOS Reguler tahun anggaran sebelumnya; dan
penyaluran triwulan III berupa laporan realisasi Dana BOS Reguler sampai dengan triwulan II;
Daerah terpencil:
penyaluran semester I berupa laporan realisasi Dana BOS Reguler tahun anggaran sebelumnya; dan
penyaluran semester II berupa laporan realisasi Dana BOS Reguler sampai dengan semester I.
Dalam hal laporan realisasi Dana BOS Reguler belum diterima sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penyaluran Dana BOS Reguler dapat dilakukan setelah Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerima laporan realisasi Dana BOS Reguler paling lambat tanggal 30 November.
Dalam hal laporan realisasi Dana BOS Reguler belum diterima sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6), penyaluran Dana BOS Reguler dapat dilakukan setelah Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerima rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan paling lambat tanggal 10 Desember.
Dalam hal rekomendasi belum diterima sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (7), penyaluran Dana BOS Reguler tidak dapat dilakukan.
Dalam hal tanggal 15 Januari, 15 April, 15 Juli, 15 Oktober, 30 November, dan 10 Desember bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (6), dan ayat (7) pada hari kerja berikutnya. Paragraf 2 Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja
Pasal 22
Penyaluran Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja dilakukan secara sekaligus paling cepat bulan April.
Pemerintah Daerah menyalurkan Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada masing-masing satuan pendidikan berdasarkan pada rincian alokasi Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja per satuan pendidikan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
Pasal 23
Pemerintah Daerah menyampaikan laporan realisasi Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan terdiri atas:
laporan realisasi penyerapan dana; dan
laporan realisasi penggunaan dana.
Penyampaian laporan realisasi penyerapan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disertai dengan rekapitulasi SP2D penyaluran Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja.
Laporan realisasi Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk dokumen fisik ( hardcopy ) dan/atau dokumen elektronik ( softcopy ) melalui aplikasi.
Laporan realisasi Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat tanggal 15 Desember tahun anggaran sebelumnya.
Penyaluran Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilaksanakan setelah Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerima laporan realisasi Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja.
Dalam hal laporan realisasi Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (5) belum diterima oleh Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penyaluran Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja dapat dilakukan setelah mendapat rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan paling lambat tanggal 31 Januari tahun anggaran berjalan.
Dalam hal rekomendasi belum diterima sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6), penyaluran Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja tidak dapat dilakukan.
Dalam hal tanggal 15 Desember dan 31 Januari bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (6) pada hari kerja berikutnya. Paragraf 3 Dana TPG PNSD, Dana Tamsil Guru PNSD, dan Dana TKG PNSD
Pasal 24
Penyaluran Dana TPG PNSD, Dana Tamsil Guru PNSD, dan Dana TKG PNSD dilaksanakan secara triwulanan, dengan ketentuan sebagai berikut:
triwulan I paling cepat bulan Maret sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pagu alokasi;
triwulan II paling cepat bulan Juni sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pagu alokasi;
triwulan III paling cepat bulan September sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pagu alokasi; dan
triwulan IV paling cepat bulan November sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu alokasi.
Pasal 25
Pemerintah Daerah menyampaikan laporan realisasi pembayaran Dana TPG PNSD, Dana Tamsil Guru PNSD, dan Dana TKG PNSD kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan dan kebudayaan secara semesteran, dengan ketentuan sebagai berikut:
paling lambat diterima tanggal 15 Maret untuk laporan realisasi tahun anggaran sebelumnya; dan
paling lambat diterima tanggal 15 September untuk laporan realisasi semester I.
Penyampaian laporan realisasi pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan rekapitulasi SP2D penyaluran Dana TPG PNSD, Dana Tamsil Guru PNSD, dan Dana TKG PNSD.
Laporan realisasi pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk dokumen fisik ( hardcopy ) dan/atau dokumen elektronik ( softcopy ) melalui aplikasi.
Penyaluran Dana TPG PNSD, Dana Tamsil Guru PNSD, dan Dana TKG PNSD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilaksanakan setelah Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerima laporan realisasi pembayaran Dana TPG PNSD, Dana Tamsil Guru PNSD, dan Dana TKG PNSD, dengan ketentuan sebagai berikut:
penyaluran triwulan I berupa laporan realisasi pembayaran Dana TPG PNSD, Dana Tamsil Guru PNSD, dan Dana TKG PNSD tahun anggaran sebelumnya; dan
penyaluran triwulan III berupa laporan realisasi pembayaran Dana TPG PNSD, Dana Tamsil Guru PNSD, dan Dana TKG PNSD sampai dengan semester I.
Dalam hal laporan realisasi pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum diterima sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyaluran Dana TPG PNSD, Dana Tamsil Guru PNSD, dan Dana TKG PNSD dapat dilaksanakan setelah Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerima laporan realisasi pembayaran Dana TPG PNSD, Dana Tamsil Guru PNSD, dan Dana TKG PNSD paling lambat tanggal 30 November.
Dalam hal laporan realisasi pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum diterima sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), penyaluran Dana TPG PNSD, Dana Tamsil Guru PNSD, dan Dana TKG PNSD dapat dilakukan setelah Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerima rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan paling lambat tanggal 10 Desember.
Dalam hal rekomendasi belum diterima sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6), penyaluran Dana TPG PNSD, Dana Tamsil Guru PNSD, dan Dana TKG PNSD tidak dapat dilakukan.
Dalam hal tanggal 15 Maret, 15 September, 30 November, dan 10 Desember bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (5), dan ayat (6) pada hari kerja berikutnya. Paragraf 4 Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan
Pasal 26
Penyaluran Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan dilakukan secara bertahap dengan ketentuan sebagai berikut:
tahap I paling cepat bulan Februari sebesar 50% (lima puluh persen) dari pagu alokasi; dan
tahap II paling cepat bulan Juli sebesar 50% (lima puluh persen) dari pagu alokasi.
Pasal 27
Pemerintah Daerah menyampaikan laporan realisasi Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan dan kebudayaan, terdiri atas:
laporan realisasi penyerapan dana; dan
laporan realisasi penggunaan dana.
Laporan realisasi Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan ketentuan sebagai berikut:
paling lambat tanggal 15 Februari untuk laporan realisasi Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan tahun anggaran sebelumnya; dan
paling lambat tanggal 15 Juli untuk laporan realisasi Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan tahap I.
Penyampaian laporan realisasi penyerapan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a masing- masing disertai dengan rekapitulasi SP2D penyaluran Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan.
Laporan realisasi Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk dokumen fisik ( hardcopy ) dan/atau dokumen elektronik ( softcopy ) melalui aplikasi.
Penyaluran Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dilaksanakan setelah Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerima laporan realisasi Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan dengan ketentuan sebagai berikut:
penyaluran tahap I berupa laporan realisasi Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan tahun anggaran sebelumnya; dan
penyaluran tahap II berupa:
laporan realisasi penyerapan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan tahap I yang menunjukkan paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari dana yang diterima di RKUD; dan
laporan realisasi penggunaan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan tahap I.
Dalam hal laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) belum diterima sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penyaluran Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan dapat dilakukan setelah Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerima laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lambat tanggal 30 November.
Dalam hal laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) belum diterima sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6), penyaluran Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan dapat dilakukan setelah Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerima rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan paling lambat tanggal 10 Desember.
Dalam hal rekomendasi belum diterima sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (7), penyaluran Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan tidak dapat dilakukan.
Dalam hal tanggal 15 Februari, 15 Juli, 30 November, dan 10 Desember bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (6), dan ayat (7) pada hari kerja berikutnya. Paragraf 5 Dana BOP Museum dan Taman Budaya
Pasal 28
Penyaluran Dana BOP Museum dan Taman Budaya dilakukan secara bertahap, dengan ketentuan sebagai berikut:
tahap I paling cepat bulan Februari dan paling lambat bulan Juli sebesar 50% (lima puluh persen) dari pagu alokasi; dan
tahap II paling cepat bulan Juli dan paling lambat bulan November sebesar 50% (lima puluh persen) dari pagu alokasi.
Pasal 29
Pemerintah Daerah menyampaikan laporan realisasi Dana BOP Museum dan Taman Budaya kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan, terdiri atas:
laporan realisasi penyerapan dana; dan
laporan realisasi penggunaan dana.
Laporan realisasi Dana BOP Museum dan Taman Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dengan ketentuan sebagai berikut:
paling lambat tanggal 15 Juli untuk laporan realisasi Dana BOP Museum dan Taman Budaya tahun anggaran sebelumnya; dan
paling lambat tanggal 30 November untuk laporan realisasi Dana BOP Museum dan Taman Budaya tahap I.
Penyampaian Laporan realisasi penyerapan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disertai dengan rekapitulasi SP2D penyaluran Dana BOP Museum dan Taman Budaya.
Laporan realisasi Dana BOP Museum dan Taman Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk dokumen fisik ( hardcopy ) dan/atau dokumen elektronik ( softcopy ) melalui aplikasi.
Penyaluran Dana BOP Museum dan Taman Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dilaksanakan setelah Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerima laporan realisasi Dana BOP Museum dan Taman Budaya, dengan ketentuan sebagai berikut:
penyaluran tahap I berupa laporan realisasi Dana BOP Museum dan Taman Budaya tahun anggaran sebelumnya; dan
penyaluran tahap II berupa:
laporan realisasi penyerapan Dana BOP Museum dan Taman Budaya tahap I yang menunjukkan paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari dana yang diterima di RKUD; dan
laporan realisasi penggunaan Dana BOP Museum dan Taman Budaya tahap I.
Dalam hal laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a belum diterima sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf a, penyaluran Dana BOP Museum dan Taman Budaya dapat dilakukan setelah Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerima rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan paling lambat tanggal 21 Agustus.
Dalam hal rekomendasi belum diterima sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6), penyaluran Dana BOP Museum dan Taman Budaya tidak dapat dilakukan.
Dalam hal tanggal 15 Juli, 21 Agustus dan 30 November bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (6) pada hari kerja berikutnya. Paragraf 6 Dana BOK
Pasal 30
Penyaluran Dana BOK dilakukan secara bertahap, dengan ketentuan sebagai berikut:
tahap I paling cepat bulan Februari sebesar 50% (lima puluh persen) dari pagu alokasi; dan
tahap II paling cepat bulan Juli sebesar 50% (lima puluh persen) dari pagu alokasi.
Pasal 31
Pemerintah Daerah menyampaikan laporan realisasi Dana BOK kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, terdiri atas:
laporan realisasi penyerapan dana; dan
laporan realisasi penggunaan dana.
Laporan realisasi Dana BOK sebagaimana dimaksud Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dengan ketentuan sebagai berikut:
paling lambat tanggal 15 Februari untuk laporan realisasi Dana BOK tahun anggaran sebelumnya; dan b. paling lambat tanggal 15 Juli untuk laporan realisasi Dana BOK tahap I.
Penyampaian laporan realisasi penyerapan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disertai rekapitulasi SP2D penyaluran Dana BOK.
Laporan realisasi Dana BOK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk dokumen fisik ( hardcopy ) dan/atau dokumen elektronik ( softcopy ) melalui aplikasi.
Penyaluran Dana BOK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dilaksanakan setelah Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerima laporan realisasi Dana BOK, dengan ketentuan sebagai berikut:
penyaluran tahap I berupa laporan realisasi Dana BOK tahun anggaran sebelumnya; dan
penyaluran tahap II berupa:
laporan realisasi penyerapan Dana BOK tahap I yang menunjukkan paling sedikit 60% (enam puluh persen) dari dana yang diterima di RKUD; dan 2. laporan realisasi penggunaan Dana BOK tahap I yang menunjukkan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari pagu alokasi.
Dalam hal laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) belum diterima sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penyaluran Dana Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerima laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lambat tanggal 30 November.
Dalam hal laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) belum diterima sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) atau tidak memenuhi persyaratan persentase penyerapan dan penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, penyaluran Dana BOK tidak dapat dilakukan.
Dalam hal tanggal 15 Februari, 15 Juli, dan 30 November bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (6) pada hari kerja berikutnya. Paragraf 7 Dana BOKB
Pasal 32
Penyaluran Dana BOKB dilakukan secara bertahap, dengan ketentuan sebagai berikut:
tahap I paling cepat bulan Februari sebesar 50% (lima puluh persen) dari pagu alokasi; dan
tahap II paling cepat bulan Juli sebesar 50% (lima puluh persen) dari pagu alokasi.
Pasal 33
Pemerintah Daerah menyampaikan laporan realisasi Dana BOKB kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang KB, terdiri atas:
laporan realisasi penyerapan dana; dan
laporan realisasi penggunaan dana.
Laporan realisasi Dana BOKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dengan ketentuan sebagai berikut:
paling lambat tanggal 15 Februari untuk laporan realisasi Dana BOKB tahun anggaran sebelumnya; dan b. paling lambat tanggal 15 Juli untuk laporan realisasi Dana BOKB tahap I.
Penyampaian laporan realisasi penyerapan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan rekapitulasi SP2D penyaluran Dana BOKB.
Laporan realisasi Dana BOKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk dokumen fisik ( hardcopy ) dan/atau dokumen elektronik ( softcopy ) melalui aplikasi.
Penyaluran Dana BOKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dilaksanakan setelah Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerima laporan realisasi Dana BOKB, dengan ketentuan sebagai berikut:
penyaluran tahap I berupa laporan realisasi Dana BOKB tahun anggaran sebelumnya; dan
penyaluran tahap II berupa:
laporan realisasi penyerapan Dana BOKB tahap I yang menunjukkan paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari dana yang diterima di RKUD; dan 2. laporan realisasi penggunaan Dana BOKB tahap I yang menunjukkan paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari pagu alokasi.
Dalam hal laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) belum diterima sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penyaluran Dana BOKB dapat dilakukan setelah Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerima laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lambat tanggal 30 November.
Dalam hal laporan realisasi sebagaimana dimaksud ayat (5) belum diterima sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) atau tidak memenuhi persyaratan persentase penyerapan dan penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b penyaluran Dana BOKB tidak dapat dilakukan.
Dalam hal tanggal 15 Februari, 15 Juli, dan 30 November bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (6) pada hari kerja berikutnya. Paragraf 8 Dana PK2UKM
Pasal 34
Penyaluran Dana PK2UKM dilakukan secara bertahap, dengan ketentuan sebagai berikut:
tahap I paling cepat bulan Februari dan paling lambat bulan Juli sebesar 50% (lima puluh persen) dari pagu alokasi; dan
tahap II paling cepat bulan Juli dan paling lambat bulan November sebesar 50% (lima puluh persen) dari pagu alokasi.
Pasal 35
Pemerintah Daerah menyampaikan laporan realisasi Dana PK2UKM kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah, terdiri atas:
laporan realisasi penyerapan dana; dan
laporan realisasi penggunaan dana.
Laporan realisasi Dana PK2UKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dengan ketentuan sebagai berikut:
paling lambat tanggal 15 Juli untuk laporan realisasi Dana PK2UKM tahun anggaran sebelumnya; dan
paling lambat tanggal 30 November untuk laporan realisasi Dana PK2UKM tahap I.
Penyampaian laporan realisasi penyerapan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disertai dengan rekapitulasi SP2D penyaluran Dana PK2UKM.
Laporan realisasi Dana PK2UKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk dokumen fisik ( hardcopy ) dan/atau dokumen elektronik ( softcopy ) melalui aplikasi.
Penyaluran Dana PK2UKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dilaksanakan setelah Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerima laporan realisasi Dana PK2UKM, dengan ketentuan sebagai berikut:
penyaluran tahap I berupa laporan realisasi Dana PK2UKM tahun anggaran sebelumnya; dan
penyaluran tahap II berupa:
laporan realisasi penyerapan Dana PK2UKM tahap I yang menunjukkan paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari dana yang diterima di RKUD; dan
laporan realisasi penggunaan Dana PK2UKM tahap I.
Dalam hal laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat 5 huruf a belum diterima sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf a, penyaluran Dana PK2UKM dapat dilakukan setelah Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerima rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah paling lambat tanggal 21 Agustus.
Dalam hal rekomendasi belum diterima sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6), penyaluran Dana PK2UKM tidak dapat dilakukan.
Dalam hal tanggal 15 Juli, 21 Agustus, dan 30 November bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (6) pada hari kerja berikutnya. Paragraf 9 Dana Pelayanan Adminduk
Pasal 36
Penyaluran Dana Pelayanan Adminduk dilakukan secara bertahap, dengan ketentuan sebagai berikut:
tahap I paling cepat bulan Februari dan paling lambat bulan Juli sebesar 50% (lima puluh persen) dari pagu alokasi; dan
tahap II paling cepat bulan Juli dan paling lambat bulan November sebesar 50% (lima puluh persen) dari pagu alokasi.
Pasal 37
Pemerintah Daerah menyampaikan laporan realisasi Dana Pelayanan Adminduk kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri, terdiri atas:
laporan realisasi penyerapan dana; dan
laporan realisasi penggunaan dana (2) Laporan realisasi Dana Pelayanan Adminduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dengan ketentuan sebagai berikut:
paling lambat tanggal 15 Juli untuk laporan realisasi Dana Pelayanan Adminduk tahun anggaran sebelumnya; dan
paling lambat tanggal 30 November untuk laporan realisasi Dana Pelayanan Adminduk tahap I.
Penyampaian laporan realisasi penyerapan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disertai dengan rekapitulasi SP2D penyaluran Dana Pelayanan Adminduk.
Laporan realisasi Dana Pelayanan Adminduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk dokumen fisik ( hardcopy ) dan/atau dokumen elektronik ( softcopy ) melalui aplikasi.
Penyaluran Dana Pelayanan Adminduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dilaksanakan setelah Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerima laporan realisasi Dana Pelayanan Adminduk, dengan ketentuan sebagai berikut:
penyaluran tahap I berupa laporan realisasi Dana Pelayanan Adminduk tahun anggaran sebelumnya; dan b. penyaluran tahap II berupa:
laporan realisasi penyerapan Dana Pelayanan Adminduk tahap I yang menunjukkan paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari dana yang diterima di RKUD; dan
laporan realisasi penggunaan Dana Pelayanan Adminduk tahap I.
Dalam hal laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat 5 huruf a belum diterima sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf a, penyaluran Dana pelayanan Adminduk dapat dilakukan setelah Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerima rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri paling lambat tanggal 21 Agustus.
Dalam hal rekomendasi belum diterima sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6), penyaluran Dana Pelayanan Adminduk tidak dapat dilakukan.
Dalam hal tanggal 15 Juli, 21 Agustus dan 30 November bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (6) pada hari kerja berikutnya. Paragraf 10 Dana Pelayanan Kepariwisataan
Pasal 38
Penyaluran Dana Pelayanan Kepariwisataan dilakukan secara bertahap, dengan ketentuan sebagai berikut:
tahap I paling cepat bulan Februari dan paling lambat bulan Juli sebesar 50% (lima puluh persen) dari pagu alokasi; dan
tahap II paling cepat bulan Juli dan paling lambat bulan November sebesar 50% (lima puluh persen) dari pagu alokasi.
Pasal 39
Pemerintah Daerah menyampaikan laporan realisasi Dana Pelayanan Kepariwisataan kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata, terdiri atas:
laporan realisasi penyerapan dana; dan
laporan realisasi penggunaan dana.
Laporan realisasi Dana Pelayanan Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dengan ketentuan sebagai berikut:
paling lambat tanggal 15 Juli untuk laporan realisasi Dana Pelayanan Kepariwisataan tahun anggaran sebelumnya; dan
paling lambat tanggal 30 November untuk laporan realisasi Dana Pelayanan Kepariwisataan tahap I.
Penyampaian laporan realisasi penyerapan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disertai dengan rekapitulasi SP2D penyaluran Dana Pelayanan Kepariwisataan.
Laporan realisasi Dana Pelayanan Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk dokumen fisik ( hardcopy ) dan/atau dokumen elektronik ( softcopy ) melalui aplikasi.
Penyaluran Dana Pelayanan Kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dilaksanakan setelah Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerima laporan realisasi Dana Pelayanan Kepariwisataan, dengan ketentuan sebagai berikut:
penyaluran tahap I berupa laporan realisasi Dana Pelayanan Kepariwisataan tahun anggaran sebelumnya; dan
penyaluran tahap II berupa:
laporan realisasi penyerapan Dana Pelayanan Kepariwisataan tahap I yang menunjukkan paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari dana yang diterima di RKUD; dan
laporan realisasi penggunaan Dana Pelayanan Kepariwisataan tahap I.
Dalam hal laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a belum diterima sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, penyaluran Dana Pelayanan Kepariwisataan dapat dilakukan setelah Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerima rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata paling lambat tanggal 21 Agustus.
Dalam hal rekomendasi belum diterima sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6), penyaluran Dana Pelayanan Kepariwisataan tidak dapat dilakukan.
Dalam hal tanggal 15 Juli, 21 Agustus, dan 30 November bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (6) pada hari kerja berikutnya. Paragraf 11 Dana Bantuan BLPS
Pasal 40
Penyaluran Dana Bantuan BLPS dilakukan secara bertahap, dengan ketentuan sebagai berikut:
tahap I paling cepat bulan Februari dan paling lambat bulan Juli sebesar 50% (lima puluh persen) dari pagu alokasi; dan
tahap II paling cepat bulan Juli dan paling lambat bulan November sebesar 50% (lima puluh persen) dari pagu alokasi.
Dalam hal Daerah pertama kali menerima alokasi Dana Bantuan BLPS, penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling cepat bulan Februari dan paling lambat bulan Desember sebesar kebutuhan riil dengan besaran persentase sesuai rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Pasal 41
Pemerintah Daerah menyampaikan laporan realisasi Dana Bantuan BLPS kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, terdiri atas:
laporan realisasi penyerapan dana; dan
laporan realisasi penggunaan dana.
Laporan realisasi Dana Bantuan BLPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dengan ketentuan sebagai berikut:
paling lambat tanggal 15 Juli untuk laporan realisasi Dana Bantuan BLPS tahun anggaran sebelumnya; dan b. paling lambat tanggal 30 November untuk laporan realisasi Dana Bantuan BLPS tahap I.
Penyampaian laporan realisasi penyerapan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disertai dengan rekapitulasi SP2D penyaluran Dana Bantuan BLPS.
Laporan realisasi Dana Bantuan BLPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk dokumen fisik ( hardcopy ) dan/atau dokumen elektronik ( softcopy ) melalui aplikasi.
Penyaluran Dana Bantuan BLPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dilaksanakan setelah Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerima dokumen persyaratan penyaluran, dengan ketentuan sebagai berikut:
penyaluran tahap I berupa:
laporan realisasi Dana Bantuan BLPS tahun anggaran sebelumnya; dan
rekomendasi penyaluran tahap I dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
penyaluran tahap II berupa:
laporan realisasi penyerapan Dana Bantuan BLPS tahap I yang menunjukkan paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari dana yang diterima di RKUD;
laporan realisasi penggunaan Dana Bantuan BLPS tahap I; dan
rekomendasi penyaluran tahap II dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Dalam hal laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a belum diterima sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, penyaluran Dana Bantuan BLPS dapat dilakukan setelah Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerima rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan paling lambat tanggal 21 Agustus.
Rekomendasi penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dengan ketentuan:
memperhitungkan perkiraan kebutuhan riil Dana Bantuan BLPS;
paling tinggi sebesar pagu alokasi;
diterima oleh Kementerian Keuangan q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat tanggal 15 November; dan
dalam hal Daerah pertama kali menerima Dana Bantuan BLPS, rekomendasi penyaluran diterima oleh Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat tanggal 15 Desember.
Dalam hal rekomendasi belum diterima sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7), penyaluran Dana Bantuan BLPS tidak dapat dilakukan.
Dalam hal tanggal 15 Juli, 21 Agustus, 30 November dan 15 Desember bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (6), dan ayat (7) pada hari kerja berikutnya.
Bagian Kelima
Kurang Salur, Lebih Salur, dan Sisa DAK Nonfisik Paragraf 1 Kurang Salur DAK Nonfisik
Pasal 42
Dalam hal Dana BOS, Dana TPG PNSD, Dana Tamsil Guru PNSD, Dana TKG PNSD, Dana BOP PAUD, atau Dana BOP Kesetaraan yang telah disalurkan ke RKUD tidak mencukupi untuk pembayaran tiap triwulan/semester/tahap yang berkenaan, kekurangan dana dapat dipenuhi melalui dana cadangan masing- masing DAK Non Fisik.
Pemerintah Daerah menyampaikan permohonan penyaluran dana cadangan BOS, TPG PNSD, Dana Tamsil Guru PNSD, TKG PNSD, BOP PAUD, atau BOP Kesetaraan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan disertai dengan perhitungan kurang salur.
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan melakukan perhitungan kebutuhan penyaluran dana cadangan BOS, TPG PNSD, Dana Tamsil Guru PNSD, TKG PNSD, BOP PAUD, atau BOP Kesetaraan.
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan menyampaikan rekomendasi penyaluran dana cadangan kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan yang diterima paling lambat tanggal 30 November.
Dalam hal tanggal 30 November bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pada hari kerja berikutnya.
Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyalurkan dana cadangan BOS, TPG PNSD, Dana Tamsil Guru PNSD, TKG PNSD, BOP PAUD, atau BOP Kesetaraan berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Dalam hal terdapat sisa dana cadangan BOS, TP Guru PNSD, Dana Tamsil Guru PNSD, TKG PNSD, BOP PAUD, BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (6). Pemerintah Daerah wajib melaporkan kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. Paragraf 2 Lebih Salur Dana BOS
Pasal 43
Lebih salur Dana BOS Reguler untuk daerah tidak terpencil, diperhitungkan dengan ketentuan:
lebih salur triwulan I, triwulan II, atau triwulan III diperhitungkan pada penyaluran Dana BOS Reguler triwulan berikutnya; dan
lebih salur triwulan IV dicatat sebagai sisa Dana BOS tahun anggaran berkenaan.
Lebih salur Dana BOS Reguler untuk daerah terpencil, diperhitungkan dengan ketentuan:
lebih salur semester I diperhitungkan pada penyaluran Dana BOS Reguler semester II; dan
lebih salur semester II dicatat sebagai sisa Dana BOS tahun anggaran berkenaan. Paragraf 3 Sisa DAK Nonfisik
Pasal 44
Sisa DAK Nonfisik yang terdapat di RKUD sampai dengan akhir tahun wajib dianggarkan kembali oleh Pemerintah Daerah dalam APBD/perubahan APBD tahun anggaran berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sisa DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang meliputi Dana BOS Reguler, Dana BOP PAUD, Dana BOP Kesetaraan, Dana BOP Museum dan Taman Budaya, Dana BOK, Dana BOKB, Dana Pelayanan Adminduk, Dana PK2UKM, Dana Pelayanan Kepariwisataan, dan Dana Bantuan BLPS diperhitungkan dengan penyaluran masing-masing dana pada tahun anggaran berikutnya.
Sisa DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang meliputi Dana TPG PNSD, Dana Tamsil Guru PNSD, TKG PNSD, Dana BOS Kinerja, dan Dana BOS Afirmasi tidak diperhitungkan dengan penyaluran masing-masing dana pada tahun anggaran berikutnya.
Bagian Keenam
Penghentian dan Penyesuaian Penyaluran
Pasal 45
Berdasarkan laporan realisasi penyerapan dan laporan realisasi penggunaan DAK Nonfisik:
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan melakukan verifikasi atas kebutuhan riil Dana BOS, Dana BOP PAUD, Dana TPG PNSD, Dana Tamsil Guru PNSD, TKG PNSD, Dana BOP Kesetaraan, dan Dana BOP Museum dan Taman Budaya;
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan melakukan verifikasi atas kebutuhan riil Dana BOK;
lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang KB melakukan verifikasi atas kebutuhan riil Dana BOKB;
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah melakukan verifikasi atas kebutuhan riil Dana P2UKM;
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri melakukan verifikasi atas kebutuhan riil Dana Pelayanan Adminduk;
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata melakukan verifikasi atas kebutuhan riil Dana Pelayanan Kepariwisataan; dan
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan melakukan verifikasi atas kebutuhan riil Dana Bantuan BLPS.
Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk rekomendasi kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima oleh Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dengan ketentuan sebagai berikut:
paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum triwulan berakhir untuk Dana BOS Reguler daerah tidak terpencil, Dana TPG PNSD, Dana Tamsil Guru PNSD, dan dana TKG PNSD;
paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum semester berakhir untuk Dana BOS Reguler daerah terpencil; dan
paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum tahun anggaran berakhir untuk Dana BOP PAUD, Dana BOP Kesetaraan, Dana BOP Museum dan Taman Budaya, Dana BOK, Dana BOKB, Dana PK2UKM, Dana Pelayanan Adminduk, Dana Pelayanan Kepariwisataan, dan Dana Bantuan BLPS.
Dalam hal berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat perkiraan lebih salur DAK Nonfisik, Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghentian penyaluran periode berikutnya dan/atau penyesuaian jumlah penyaluran DAK Nonfisik periode berikutnya sesuai kebutuhan riil untuk memenuhi pembayaran DAK Nonfisik sampai dengan akhir tahun anggaran.
Pasal 46
Dalam hal rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (6), Pasal 35 ayat (6), Pasal 37 ayat (6), Pasal 39 ayat (6), dan Pasal 41 ayat (7) belum diterima atau tidak memenuhi persyaratan persentase penyerapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (5) huruf b, Pasal 35 ayat (5) huruf b, Pasal 37 ayat (5) huruf b, Pasal 39 ayat (5) huruf b, Pasal 41 ayat (5) huruf b, penyaluran Dana BOP Museum dan Taman Budaya, Dana PK2UKM, Dana Pelayanan Adminduk, Dana Pelayanan Kepariwisataan, dan Dana Bantuan BLPS dihentikan.
Dalam hal Dana BOP Museum dan Taman Budaya, Dana PK2UKM, Dana Pelayanan Adminduk, Dana Pelayanan Kepariwisataan, dan Dana Bantuan BLPS tidak disalurkan atau disalurkan sebagian, pendanaan untuk penyelesaian kegiatan dan/atau kewajiban pada pihak ketiga menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
Bagian Ketujuh
Penyaluran DAK Nonfisik di daerah
Pasal 47
Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota wajib menyalurkan DAK Nonfisik kepada masing-masing penerima paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah dana diterima di RKUD.
Penyaluran DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedelapan
Penyaluran pada Akhir Tahun Anggaran
Pasal 48
KPA BUN Pengelolaan Penyaluran TKDD dapat menyusun pedoman pelaksanaan DAK Nonfisik pada akhir tahun anggaran.
Pedoman pelaksanaan DAK Nonfisik pada akhir tahun anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain menginformasikan mengenai tata cara penyampaian dan penerimaan laporan realisasi penggunaan dana dari daerah dan batas akhir penyaluran DAK Nonfisik.
Pedoman pelaksanaan DAK Nonfisik pada akhir tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat bulan November.
Bagian Kesembilan
Sanksi
Pasal 49
Dalam hal Pemerintah Daerah menyalurkan DAK Nonfisik kepada masing-masing penerima melebihi batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat Menteri Keuangan dapat melakukan penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri dan kementerian teknis terkait.
Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh masing-masing pihak.
Berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri Keuangan menetapkan penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan.
Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi dasar bagi KPA Pengelolaan Penyaluran TKDD melakukan penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil.
Pasal 50
Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menyampaikan laporan/dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pasal 23, Pasal 25, Pasal 27, Pasal 29, Pasal 31, dan Pasal 33, sehingga Dana BOS Reguler, Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja, Dana TPG PNSD, Dana Tamsil Guru PNSD, Dana TKG PNSD, Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan, Dana BOK, dan Dana BOKB tidak dapat disalurkan dari RKUN ke RKUD sampai dengan akhir tahun anggaran, Menteri Keuangan dapat merekomendasikan kepada menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri untuk memberikan sanksi administratif kepada Kepala Daerah yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB V
PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN
Pasal 51
Dalam rangka penatausahaan, akuntansi, dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan DAK Nonfisik, KPA Pengelolaan Penyaluran TKDD menyampaikan Laporan Keuangan Tingkat KPA kepada Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD.
Berdasarkan Laporan Keuangan Tingkat KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemimpin PPA Pengelolaan BUN menyusun Laporan Keuangan BA BUN TKDD.
Laporan Keuangan Tingkat KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Laporan Keuangan BA BUN TKDD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun oleh unit organisasi pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan yang memiliki tugas dan fungsi di bidang akuntansi dan pelaporan keuangan BA BUN dengan menggunakan sistem aplikasi terintegrasi.
Penyusunan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan TKDD.
BAB VI
PEDOMAN PENGGUNAAN DAK NONFISIK
Pasal 52
Kepala Daerah bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan DAK Nonfisik.
DAK Nonfisik digunakan untuk mendanai urusan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Penggunaan DAK Nonfisik oleh Pemerintah Daerah dilaksanakan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Pelaksanaan DAK Nonfisik di Daerah berpedoman pada petunjuk teknis DAK Nonfisik yang ditetapkan oleh kementerian/lembaga terkait.
Kementerian/lembaga terkait melakukan pembinaan, bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan DAK Nonfisik.
BAB VII
PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Pasal 53
Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan bersama dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri, dan kementerian/lembaga terkait melakukan pemantauan dan evaluasi atas DAK Nonfisik di daerah secara sendiri-sendiri atau bersama- sama.
Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan data laporan yang telah disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 54
Persyaratan penyaluran DAK Nonfisik berupa laporan realisasi DAK Nonfisik tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5), Pasal 23 ayat (5), Pasal 25 ayat (4) huruf a, Pasal 27 ayat (5) huruf a, Pasal 29 ayat (5) huruf a, Pasal 31 ayat (5) huruf a, Pasal 33 ayat (5) huruf a, Pasal 35 ayat (5) huruf a, Pasal 37 ayat (5) huruf a, Pasal 39 Ayat (5) huruf a, dan Pasal 41 ayat (5) huruf a dikecualikan untuk Daerah yang pada tahun anggaran sebelumnya tidak menerima DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
Pasal 55
Dalam hal Daerah mengalami bencana alam, kerusuhan, kejadian luar biasa, dan/atau wabah penyakit menular, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat mengusulkan kemudahan penyaluran DAK Nonfisik dengan jangka waktu tertentu bagi Daerah tersebut kepada Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan kementerian/lembaga terkait.
Usulan kemudahan penyaluran DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
Daerah yang diberikan kemudahan penyaluran;
jenis dana yang diberikan kemudahan penyaluran; dan c. jangka waktu pemberian kemudahan penyaluran.
Dalam hal Menteri Keuangan menyetujui usulan kemudahan penyaluran DAK Non Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kemudahan penyaluran DAK Non Fisik bagi Daerah tersebut ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan.
Pasal 56
Sisa Dana BOS Tahun Anggaran 2011 pada RKUD kabupaten/kota wajib disetor oleh Pemerintah Daerah ke RKUN melalui Bank/Pos Persepsi dengan cara penyetoran penerimaan negara bukan pajak secara elektronik melalui Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Online (SIMPONI).
Sisa Dana BOS Tahun Anggaran 2011 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sisa Dana BOS yang ditetapkan berdasarkan dokumen sumber Laporan Hasil Monitoring Sisa Dana BOS Tahun Anggaran 2011 pada Pemerintah Daerah penerima alokasi Dana BOS Tahun Anggaran 2011 yang diperoleh dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Rincian sisa Dana BOS Tahun Anggaran 2011 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan yang terdiri atas:
Pemerintah Daerah yang telah diketahui dan ditentukan besaran sisa Dana BOS Tahun Anggaran 2011;
Pemerintah Daerah yang belum diketahui dan ditentukan besaran sisa Dana BOS Tahun Anggaran 2011; dan
Pemerintah Daerah yang belum dilakukan monitoring oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan huruf c harus melakukan rekonsiliasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan provinsi setempat untuk menentukan besaran sisa Dana BOS Tahun Anggaran 2011.
Hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam berita acara rekonsiliasi dan disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Berdasarkan berita acara rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pemerintah Daerah menyetorkan sisa Dana BOS Tahun Anggaran 2011 ke RKUN.
Penyetoran sisa Dana BOS Tahun Anggaran 2011 ke Bank/Pos Persepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara penyetoran penerimaan negara.
Ketentuan penyetoran melalui Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Online (SIMPONI) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi Daerah yang belum menyetorkan sisa Dana BOS Tahun Anggaran 2011 melalui Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP).
Pasal 57
Daerah wajib menyampaikan salinan bukti penerimaan negara atas setoran penerimaan negara bukan pajak pengembalian sisa Dana BOS Tahun Anggaran 2011 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Berdasarkan salinan bukti penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan verifikasi untuk menetapkan:
Pemerintah Daerah yang telah menyetorkan seluruh sisa Dana BOS Tahun Anggaran 2011 ke RKUN;
Pemerintah Daerah yang belum menyetorkan seluruh atau sebagian sisa Dana BOS Tahun Anggaran 2011 ke RKUN; dan
Pemerintah Daerah yang belum melakukan rekonsiliasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Pemerintah Daerah yang belum menyetorkan seluruh atau sebagian sisa Dana BOS Tahun Anggaran 2011 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, sisa Dana BOS TA 2011 yang belum disetorkan diperhitungkan dengan penyaluran Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil Pemerintah Daerah bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Daerah yang belum melakukan rekonsiliasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dilakukan penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil Pemerintah Daerah bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
Pasal 58
Dalam hal fasilitas pengunggahan dokumen pada aplikasi pelaporan DAK Nonfisik telah tersedia, penyampaian laporan realisasi penyerapan dana dan laporan penggunaan dana DAK Nonfisik dilakukan dalam bentuk dokumen elektronik ( softcopy ).
Pasal 59
Ketentuan mengenai:
format laporan realisasi penyerapan dan laporan realisasi penggunaan Dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1);
format laporan realisasi penyerapan dan laporan realisasi penggunaan Dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1);
format laporan realisasi pembayaran Dana TPG PNSD, Dana Tamsil Guru PNSD, dan Dana TKG PNSD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1);
format laporan realisasi penyerapan dan laporan realisasi penggunaan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1);
format laporan realisasi penyerapan dan laporan realisasi penggunaan Dana BOP Museum dan Taman Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1);
format laporan realisasi penyerapan dan laporan realisasi penggunaan Dana BOK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1);
format laporan realisasi penyerapan dan laporan realisasi penggunaan Dana BOKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1);
format laporan realisasi penyerapan dan laporan realisasi penggunaan Dana PK2UKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1);
format laporan realisasi penyerapan dan laporan realisasi penggunaan Dana Pelayanan Adminduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1);
format laporan realisasi penyerapan dan laporan realisasi penggunaan Dana Pelayanan Kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1);
format laporan realisasi penyerapan dan laporan realisasi penggunaan Dana Bantuan BLPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1); dan
format rekapitulasi SP2D DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2), Pasal 23 ayat (2), Pasal 25 ayat (2), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (3), Pasal 31 ayat (3), Pasal 33 ayat (3), Pasal 35 ayat (3), Pasal 37 ayat (3), Pasal 38 ayat (3), dan Pasal 41 ayat (3) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 60
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Menteri ini:
batas waktu penyampaian laporan realisasi Dana BOS Reguler, Dana TPG PNSD, Dana Tamsil Guru PNSD, Dana TKG PNSD, Dana BOP PAUD, Dana BOK, Dana BOKB, Dana PK2UKM, dan Dana Pelayanan Adminduk tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4), Pasal 25 ayat (1), Pasal 27 ayat (2) huruf a, Pasal 31 ayat (2), Pasal 33 ayat (2), Pasal 35 ayat (2), dan Pasal 37 ayat (2) sebagai syarat penyaluran Dana BOS, Dana TPG PNSD, Dana Tamsil Guru PNSD, Dana TKG PNSD, Dana BOK, Dana BOKB, Dana PK2UKM, dan Dana Pelayanan Adminduk untuk Tahun Anggaran 2019;
batas waktu penyaluran Dana BOS Reguler, Dana TPG PNSD, Dana Tamsil Guru PNSD, Dana TKG PNSD, Dana BOK, Dana BOKB, Dana PK2UKM, dan Dana Pelayanan Adminduk tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pasal 24, Pasal 30, Pasal 32, Pasal 34, dan Pasal 36 untuk Tahun Anggaran 2019; dan
ketentuan mengenai KPA untuk Tahun Anggaran 2019, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.07/2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 61
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai DAK Nonfisik dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 537) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.07/2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1341) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 62
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 April 2019 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 April 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA