Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan486/KMK.017/1996 tentang Perusahaan Penjaminan melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.
486/KMK.017/1996 - Perusahaan Penjaminan | JDIH Kementerian Keuangan
16 Des 2008
Dicabut dengan 222/PMK.010/2008 tentang Perusahaan Penjaminan Kredit dan Perusahaan Penjaminan Ulang Kredit.