Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
488/KMK.05/1996 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Ekspor melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.
Mencabut 87/KMK.01/1995 tentang Penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1012/KMK.00/1991 tentang Pemberitahuan Ekspor Barang
31 Jul 1996
Mencabut 738/KMK.00/1991 tentang Tatalaksana Pabean di Bidang Ekspor
31 Jul 1996
Mencabut 381/KMK.01/1996 tentang Penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1012/KMK.00/ 1994 tentang Pemberitahuan Ekspor Barang Sebagaimana Telah Diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 87/KMK.01/ 1995
Nilai Pengalaman Anda
Berikan nilai anda untuk pengalaman dan kemudahan memperoleh informasi yang kami berikan. Masukan anda membantu kami berubah menjadi lebih baik.