Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
87/KMK.01/1995 tentang Penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1012/KMK.00/1991 tentang Pemberitahuan Ekspor Barang melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.