49/KMK.01/1996 - Pembebasan Bea Masuk, Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Impor Metal Box/Metal Crates. | JDIH Kementerian Keuangan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan49/KMK.01/1996 tentang Pembebasan Bea Masuk, Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Impor Metal Box/Metal Crates. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.