Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan49/PMK.010/2005 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Komponen/Suku Cadang untuk Industri Perkapalan dan Jasa Pelayaran. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.