Judul/Tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2009 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan Pekerja pada Kategori Usaha Tertentu.
Tajuk Entri Utama
Kementerian Keuangan
Tgl. Berlaku
18 Mar 2009 - s.d. Dicabut