Judul
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2009 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan Pekerja pada Kategori Usaha Tertentu.
Jenis Peraturan
Peraturan Menteri
T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
Kementerian Keuangan
Tanggal Penetapan
18 Mar 2009
Tanggal Pengundangan
18 Mar 2009
Tanggal Berlaku
18 Mar 2009 - s.d. Dicabut