Judul
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157 /PMK.010/2015 tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan yang Didasarkan pada Ketentuan dalam Perjanjian Internasional.
Jenis Peraturan
Peraturan Menteri
T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
Kementerian Keuangan
Tanggal Penetapan
19 Jan 2017
Tanggal Pengundangan
19 Jan 2017
Tanggal Berlaku
19 Jan 2017 - 21 Des 2017
Sumber
LL 2017, BN 2017 (142)