Dokumen ini mencabut
31/PMK.010/2021tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021
Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Peraturan ini diterbitkan untuk mendukung kelangsungan sektor industri otomotif nasional dan meningkatkan pemanfaatan serta kinerja sektor industri komponen otomotif dalam rangka percepatan pertumbuhan dan pemulihan ekonomi nasional. Pemerintah memberikan kebijakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang ditanggung pemerintah untuk kendaraan bermotor tertentu pada tahun anggaran 2022.
Definisi dan Ruang Lingkup
Jenis Kendaraan yang Mendapatkan Fasilitas PPnBM Ditanggung Pemerintah
Persyaratan Kendaraan
Besar PPnBM yang Ditanggung Pemerintah
Kewajiban Pengusaha Kena Pajak
Pelaporan dan Pengawasan
Sanksi dan Ketentuan Lain
Pencabutan Peraturan Sebelumnya
Lampiran
Dokumen ini mencabut
120/PMK.010/2021tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021