Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan ini diterbitkan untuk mendukung kelangsungan sektor industri otomotif nasional dan meningkatkan pemanfaatan serta kinerja sektor industri komponen otomotif dalam rangka percepatan pertumbuhan dan pemulihan ekonomi nasional. Pemerintah memberikan kebijakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang ditanggung pemerintah untuk kendaraan bermotor tertentu pada tahun anggaran 2022.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ruang Lingkup
- Menetapkan definisi terkait PPnBM, Pengusaha Kena Pajak, Barang Kena Pajak, Faktur Pajak, dan Masa Pajak.
- PPnBM yang ditanggung pemerintah berlaku untuk kendaraan bermotor tertentu yang memenuhi kriteria hemat energi dan harga terjangkau serta kendaraan angkutan orang dengan kapasitas isi silinder sampai 1.500 cc.
-
Jenis Kendaraan yang Mendapatkan Fasilitas PPnBM Ditanggung Pemerintah
- Kendaraan roda 4 hemat energi dan harga terjangkau dengan spesifikasi konsumsi bahan bakar dan emisi CO2 tertentu.
- Kendaraan angkutan orang dengan kapasitas kurang dari 10 orang dan isi silinder sampai 1.500 cc dengan batas konsumsi bahan bakar dan emisi CO2 tertentu.
-
Persyaratan Kendaraan
- Minimal 80% komponen berasal dari produksi dalam negeri (local purchase).
- Harga jual kendaraan dibatasi, maksimal Rp200 juta untuk kendaraan hemat energi dan antara Rp200 juta sampai Rp250 juta untuk kendaraan angkutan orang.
-
Besar PPnBM yang Ditanggung Pemerintah
- Untuk kendaraan hemat energi: 100% PPnBM untuk Januari-Maret 2022, 66,67% untuk April-Juni 2022, dan 33,33% untuk Juli-September 2022.
- Untuk kendaraan angkutan orang: 50% PPnBM untuk Januari-Maret 2022.
-
Kewajiban Pengusaha Kena Pajak
- Membuat Faktur Pajak dengan kode transaksi khusus dan mencantumkan keterangan PPnBM ditanggung pemerintah.
- Melaporkan realisasi PPnBM ditanggung pemerintah melalui surat pemberitahuan masa PPN dan daftar rincian kendaraan bermotor tertentu.
-
Pelaporan dan Pengawasan
- Pelaporan dapat dilakukan hingga batas waktu tertentu (31 Oktober 2022 untuk kendaraan hemat energi dan 30 April 2022 untuk kendaraan angkutan orang).
- Kepala kantor pelayanan pajak dapat menagih PPnBM jika ditemukan ketidaksesuaian data atau pelanggaran ketentuan.
-
Sanksi dan Ketentuan Lain
- PPnBM tidak ditanggung pemerintah jika tidak menggunakan Faktur Pajak sesuai ketentuan atau tidak melaporkan Faktur Pajak.
- Penggantian Faktur Pajak dan pengembalian kelebihan pajak diatur untuk kendaraan yang tidak memenuhi kriteria.
-
Pencabutan Peraturan Sebelumnya
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2021 dan perubahannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak peraturan ini berlaku.
-
Lampiran
- Format dan petunjuk pengisian daftar rincian kendaraan bermotor tertentu yang ditanggung pemerintah sebagai bagian dari pelaporan wajib.