Pendahuluan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 5/PMK.05/2021 ditetapkan untuk mengatur tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Universitas Negeri Makassar di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Peraturan ini dibuat berdasarkan ketentuan pengelolaan keuangan BLU dan usulan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang telah dikaji oleh Tim Penilai, dengan tujuan menetapkan tarif layanan sebagai imbalan atas jasa yang diberikan oleh BLU Universitas Negeri Makassar kepada pengguna jasa.
Pokok Pengaturan
-
Jenis Tarif Layanan
- Tarif layanan akademik, meliputi seleksi ujian masuk, uang kuliah tunggal program diploma dan sarjana, tarif non uang kuliah tunggal untuk program dual degree, profesi, transfer, program magister dan doktoral, serta layanan akademik lainnya.
- Tarif layanan penunjang akademik, meliputi penggunaan lahan, gedung, peralatan, sarana transportasi, rumah sakit/klinik, laboratorium, pelatihan dan konsultasi, penelitian dan pengabdian masyarakat, percetakan dan penerbitan, pengembangan bahasa, perpustakaan, dan jasa penggunaan tenaga ahli.
-
Penetapan dan Pengaturan Tarif
- Tarif seleksi ujian masuk, non uang kuliah tunggal, program magister dan doktoral, serta layanan akademik lainnya ditetapkan berdasarkan pertimbangan daya beli, kebutuhan operasional, kurikulum, akreditasi, dan tarif kompetitor, serta diatur lebih lanjut oleh Rektor Universitas Negeri Makassar.
- Tarif uang kuliah tunggal mengikuti peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan harus mencakup minimal 20% mahasiswa baru dari kelompok tertentu.
- Tarif layanan akademik berlaku mulai angkatan 2021/2022, sedangkan tarif untuk mahasiswa sebelumnya diatur oleh keputusan Rektor dengan ketentuan tidak melebihi tarif angkatan 2021/2022.
- Tarif layanan penunjang akademik ditetapkan oleh keputusan Rektor dengan perhitungan biaya per unit layanan dan harga pasar setempat.
-
Ketentuan Khusus
- Tarif jasa penggunaan tenaga ahli ditetapkan berdasarkan kontrak dengan institutional fee minimal 3% dari pendapatan bersih.
- BLU Universitas Negeri Makassar dapat memberikan jasa layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat melalui kontrak kerja sama dengan pihak pengguna jasa.
- Kerja sama operasional dan manajemen dengan pihak lain dapat dilakukan untuk meningkatkan layanan, dengan tarif ditetapkan dalam kontrak kerja sama.
- Mahasiswa warga negara asing dikenakan tarif minimal 125% dari tarif layanan akademik.
- Mahasiswa tertentu seperti teladan, berprestasi, dari keluarga miskin, atau terdampak kondisi kahar dapat dikenakan tarif sampai dengan nol rupiah, dengan ketentuan lebih lanjut diatur oleh Rektor.
-
Ketentuan Lain
- Perjanjian kerja sama yang berlaku sebelum peraturan ini tetap berlaku sampai berakhirnya perjanjian.
- Peraturan ini mulai berlaku 15 hari setelah diundangkan.
-
Lampiran Tarif
- Rincian tarif seleksi ujian masuk, non uang kuliah tunggal, program magister dan doktoral, wisuda, dan layanan akademik lainnya seperti semester antara, sewa komputer ujian daring, penerbitan jurnal, pembuatan keterangan keabsahan ijazah, penggantian transkrip nilai/ijazah, dan surat keterangan penggantian ijazah/akta.