Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 5/PMK.05/2021 ditetapkan untuk mengatur tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Universitas Negeri Makassar di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Peraturan ini dibuat berdasarkan ketentuan pengelolaan keuangan BLU dan usulan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang telah dikaji oleh Tim Penilai, dengan tujuan menetapkan tarif layanan sebagai imbalan atas jasa yang diberikan oleh BLU Universitas Negeri Makassar kepada pengguna jasa.
Jenis Tarif Layanan
Penetapan dan Pengaturan Tarif
Ketentuan Khusus
Ketentuan Lain
Lampiran Tarif