Peraturan ini diterbitkan berdasarkan ketentuan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU) yang mengatur usulan dan penetapan tarif layanan oleh Menteri Keuangan. BLU Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Laut Jakarta pada Kementerian Perhubungan mengajukan revisi tarif layanan untuk menyesuaikan perubahan biaya per unit layanan dan keberlanjutan layanan. Peraturan ini bertujuan menetapkan tarif layanan terbaru BLU tersebut agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kebutuhan operasional.
Definisi Tarif Layanan
Tarif layanan BLU Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Laut Jakarta adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan kepada pengguna jasa.
Jenis Tarif Layanan
Penetapan Tarif Akademik
Tarif akademik mempertimbangkan daya beli, minat, jumlah peserta, kebutuhan operasional, kurikulum, dan tarif kompetitor. Biaya layanan akademik dapat ditanggung oleh BLU jika ada alokasi anggaran negara.
Penetapan Tarif Penunjang Akademik
Tarif penunjang akademik dihitung berdasarkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan fasilitas, harga pasar, bahan bakar, penyusutan alat, tenaga kerja, bahan medis, alat laboratorium, dan biaya instruktur.
Jasa Layanan Tambahan
BLU dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat melalui kontrak kerja sama dengan pihak pengguna jasa.
Pemanfaatan Aset dan Kerja Sama
BLU dapat melakukan pemanfaatan aset dan kerja sama manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan, dengan tarif yang ditetapkan dalam kontrak kerja sama.
Tarif untuk Warga Negara Asing
Peserta pendidikan dan pelatihan warga negara asing dikenakan tarif minimal 150% dari tarif layanan akademik.
Tarif Khusus
Peserta tertentu seperti keluarga miskin, terdampak kondisi kahar, dari wilayah tertinggal, dan yang ditetapkan Menteri Perhubungan dapat dikenakan tarif sampai dengan nol rupiah, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan BLU.
Ketentuan Peralihan
Perjanjian kerja sama yang berlaku sebelum peraturan ini tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian.
Pencabutan Peraturan Lama
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.05/2018 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak peraturan ini berlaku.
Lampiran Tarif
Terlampir daftar tarif layanan akademik yang rinci, mulai dari seleksi penerimaan calon peserta, berbagai jenis pendidikan dan pelatihan, hingga layanan tambahan seperti penginapan, pemeriksaan kesehatan, dan sertifikasi profesi dengan rentang tarif yang ditetapkan.
Tanggal Berlaku
Peraturan ini mulai berlaku 15 hari setelah diundangkan pada 18 Januari 2023.