Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
51/KMK.017/2000 tentang Pembentukan Tim Monitoring Bank Umum Peserta Rekapitulasi melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.
Diubah dengan 51/KMK.06/2002 tentang Perubahan atas Kepmenkeu No. 51/KMK.017/2000 tentang Pembentukan Tim Monitoring Bank Umum Rekapitulasi Sebagaimana Telah Diubah dengan Kepmenkeu No.418/Km.1/2000
Nilai Pengalaman Anda
Berikan nilai anda untuk pengalaman dan kemudahan memperoleh informasi yang kami berikan. Masukan anda membantu kami berubah menjadi lebih baik.