Diubah dengan 51/KMK.06/2002 tentang Perubahan atas Kepmenkeu No. 51/KMK.017/2000 tentang Pembentukan Tim Monitoring Bank Umum Rekapitulasi Sebagaimana Telah Diubah dengan Kepmenkeu No.418/Km.1/2000
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan51/KMK.017/2000 tentang Pembentukan Tim Monitoring Bank Umum Peserta Rekapitulasi melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.