Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan51/PMK.01/2011 tentang Tenaga Pengkaji Bidang Perbendaharaan di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.