Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.06/2021 ini dibuat untuk menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.06/2012 dalam rangka mengakomodir perkembangan kebutuhan pengelolaan aset dan mengoptimalkan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari aset eks kepabeanan dan cukai. Peraturan ini juga bertujuan melaksanakan ketentuan Pasal 104 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Ruang Lingkup dan Definisi
- BMN Kepabeanan dan Cukai adalah barang yang berdasarkan ketentuan kepabeanan dan cukai ditetapkan sebagai milik negara.
- Pengelolaan BMN Kepabeanan dan Cukai meliputi penjualan secara lelang, penetapan status penggunaan, hibah, pemusnahan, dan penghapusan.
-
Sumber BMN Kepabeanan dan Cukai
- Barang yang dinyatakan tidak dikuasai karena larangan ekspor/impor, barang yang dibatasi ekspor/impor dan tidak diselesaikan dalam waktu tertentu, barang hasil tindak pidana dengan pelaku tidak dikenal, barang yang ditinggalkan tanpa pemilik, barang yang dirampas berdasarkan putusan hakim, dan barang kena cukai yang belum diselesaikan kewajibannya.
-
Tugas dan Wewenang
- Menteri Keuangan sebagai Pengelola Barang bertugas melakukan penatausahaan dan pengelolaan BMN Kepabeanan dan Cukai serta menerbitkan persetujuan peruntukan.
- Pelimpahan kewenangan dilakukan kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan pejabat di lingkungan DJKN sesuai nilai BMN.
- Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bertugas mengurus BMN Kepabeanan dan Cukai, termasuk penetapan, penyimpanan, pencatatan, penilaian, pelaporan, pengamanan, pengusulan peruntukan, dan penyelesaian.
-
Prosedur Pengelolaan
- Pengelolaan dilakukan berdasarkan penetapan BMN Kepabeanan dan Cukai.
- Usulan peruntukan diajukan oleh pejabat DJBC kepada Menteri Keuangan melalui DJKN sesuai nilai BMN.
- Jenis peruntukan meliputi lelang, penetapan status penggunaan, hibah, pemusnahan, dan penghapusan.
- Usulan harus dilengkapi dokumen pendukung seperti keputusan penetapan, berita acara pencacahan, dan daftar BMN.
- Persetujuan diberikan berdasarkan pertimbangan ekonomis, kebutuhan tugas/fungsi, kepentingan sosial, atau kondisi barang.
-
Pelaksanaan Lelang
- Penilaian nilai wajar dilakukan oleh penilai pemerintah atau publik.
- Nilai limit lelang ditetapkan berdasarkan nilai wajar dikurangi faktor biaya (sewa gudang, pencacahan, pengangkutan, upah buruh, dan biaya lain).
- Jika lelang pertama dan kedua tidak laku, dilakukan lelang ketiga atau peruntukan lain dengan penilaian ulang.
-
Penatausahaan dan Pelaporan
- DJKN melakukan penatausahaan dan kompilasi laporan BMN Kepabeanan dan Cukai berdasarkan data dari DJBC.
- Laporan digunakan untuk pengawasan, pengendalian, dan penyajian nilai dalam laporan keuangan.
-
Pengawasan dan Pengendalian
- Dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan Barang Milik Negara.
-
Ketentuan Peralihan
- Usulan peruntukan yang diajukan sebelum berlakunya peraturan ini tetap diproses berdasarkan peraturan ini.
- Persetujuan yang diterbitkan sebelum peraturan ini berlaku namun belum ditindaklanjuti diselesaikan berdasarkan peraturan lama.
-
Pencabutan Peraturan Lama
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.06/2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak peraturan ini mulai berlaku.
-
Tanggal Berlaku
- Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 31 Mei 2021.