Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.06/2021 ini dibuat untuk menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.06/2012 dalam rangka mengakomodir perkembangan kebutuhan pengelolaan aset dan mengoptimalkan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari aset eks kepabeanan dan cukai. Peraturan ini juga bertujuan melaksanakan ketentuan Pasal 104 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020.
Ruang Lingkup dan Definisi
Sumber BMN Kepabeanan dan Cukai
Tugas dan Wewenang
Prosedur Pengelolaan
Pelaksanaan Lelang
Penatausahaan dan Pelaporan
Pengawasan dan Pengendalian
Ketentuan Peralihan
Pencabutan Peraturan Lama
Tanggal Berlaku