510/KMK.011/1980 - Perubahan dan Penambahan atas Pasal 4 Angka 5 Kepmenkeu No. 353/KMK.011/1980 dan Lampiran I Angka 4B3 dan 4D5 Kepmenkeu No. 354/KMK.011/1980 | JDIH Kementerian Keuangan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
510/KMK.011/1980 tentang Perubahan dan Penambahan atas Pasal 4 Angka 5 Kepmenkeu No. 353/KMK.011/1980 dan Lampiran I Angka 4B3 dan 4D5 Kepmenkeu No. 354/KMK.011/1980 melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.