513/KMK.014/1997 - Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Ppn Barang dan Jasa, Ppn atas Barang Mewah, Pajak Ekspor dan Pph yang Berlaku untuk Tanggal 20 Sampai 26 Oktober 1997 | JDIH Kementerian Keuangan