Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
514/KMK.04/2000 tentang Pencabutan atas Kepmenkeu No.637/KMK.04/1997 tentang Tatacara Pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Karena Hibah dan Wasiat melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.
Mencabut 637/KMK.04/1997 tentang Tatacara Pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Karena Hibah Wasiat
Nilai Pengalaman Anda
Berikan nilai anda untuk pengalaman dan kemudahan memperoleh informasi yang kami berikan. Masukan anda membantu kami berubah menjadi lebih baik.
Bagikan
514/KMK.04/2000 - Pencabutan atas Kepmenkeu No.637/KMK.04/1997 tentang Tatacara Pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Karena Hibah dan Wasiat | JDIH Kementerian Keuangan