Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
637/KMK.04/1997 tentang Tatacara Pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Karena Hibah Wasiat melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.
Dicabut dengan 514/KMK.04/2000 tentang Pencabutan atas Kepmenkeu No.637/KMK.04/1997 tentang Tatacara Pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Karena Hibah dan Wasiat
Nilai Pengalaman Anda
Berikan nilai anda untuk pengalaman dan kemudahan memperoleh informasi yang kami berikan. Masukan anda membantu kami berubah menjadi lebih baik.