Mohon maaf belum ada abstrak atau ringkasan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
637/KMK.04/1997 tentang Tatacara Pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Karena Hibah Wasiat melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.