Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan514/KMK.04/2004 tentang Pelunasan Cukai dengan Pembayaran Berkala Bagi Industri Minuman Mengandung Etil Alkohol dalam Negeri. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.