Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 52/PMK.02/2021 ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah terkait Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pejabat Negara. Tujuannya adalah mengatur pengelolaan akumulasi iuran pensiun bagi pegawai negeri sipil, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri secara optimal, aman, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ruang Lingkup
- Iuran Pensiun adalah iuran bulanan yang dipungut dari pegawai negeri sipil, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri.
- Dana Belanja Pensiun digunakan untuk membayar berbagai manfaat pensiun dan tunjangan terkait.
- Pengelola Program dan Badan Penyelenggara bertanggung jawab mengelola akumulasi iuran pensiun.
-
Sumber dan Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun
- Akumulasi iuran pensiun berasal dari iuran pensiun, hasil pengembangan iuran, dan pendapatan lain seperti fee penyaluran dana dan pendapatan sewa aset.
- Pengelolaan dilakukan oleh Badan Pengelola melalui penggunaan dan pengembangan dana dengan memperhatikan likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana, dan hasil yang memadai.
-
Penggunaan Akumulasi Iuran Pensiun
- Digunakan untuk pembayaran manfaat pensiun, talangan manfaat pensiun awal tahun, talangan kekurangan alokasi manfaat pensiun, biaya operasional, pengembangan investasi, kewajiban perpajakan, dan pengembalian nilai tunai iuran pensiun.
- Pengelola Program dapat menggunakan dana untuk pinjaman uang muka kredit pemilikan rumah (PUM KPR) bagi peserta aktif dengan batas maksimal 10% dari hasil investasi setelah dikurangi biaya investasi.
-
Pengembangan Akumulasi Iuran Pensiun
- Dana diinvestasikan dalam berbagai instrumen yang diatur, seperti Surat Berharga Negara, deposito di bank pemerintah, saham dengan kriteria tertentu, obligasi, sukuk, reksa dana, penyertaan langsung, dan dana investasi infrastruktur.
- Penempatan investasi harus memenuhi batasan persentase tertentu untuk menghindari risiko konsentrasi.
- Penilaian aset investasi dilakukan berdasarkan nilai pasar wajar atau nilai aktiva bersih sesuai jenis aset.
- Pengelola wajib menerapkan manajemen risiko dan pengendalian internal yang efektif.
-
Aset dalam Bentuk Bukan Investasi
- Meliputi kas, piutang, bangunan atau tanah dengan bangunan untuk dipakai sendiri, dan aset dari hibah, sitaan, atau penyelesaian piutang.
- Aset bukan investasi harus dialihkan menjadi aset investasi dalam waktu maksimal 3 tahun.
-
Tata Kelola dan Pelaporan
- Badan Pengelola wajib menyusun rencana kebijakan dan strategi investasi jangka 5 tahun serta rencana pengelolaan investasi tahunan.
- Penghitungan kewajiban jangka panjang program pensiun dilakukan oleh aktuaris independen yang ditunjuk Menteri Keuangan.
- Badan Pengelola wajib menyusun laporan keuangan pengelolaan akumulasi iuran pensiun sesuai ketentuan perundang-undangan.
-
Larangan
- Dilarang memiliki atau menempatkan aset pada instrumen derivatif, perdagangan berjangka, investasi di luar negeri, dan perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh direksi, komisaris, pejabat negara, atau keluarga dekat mereka.
- Dilarang melakukan transaksi aset yang menguntungkan pihak-pihak terkait yang memiliki hubungan dengan pengelola.
-
Sanksi
- Pelanggaran ketentuan tertentu dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis hingga tiga kali dengan jangka waktu tertentu.
- Jika pelanggaran tidak dapat diatasi, Menteri Keuangan dapat memperpanjang sanksi hingga satu tahun dan meninjau ulang penugasan pengelolaan.
-
Ketentuan Peralihan dan Penutup
- Penyesuaian kriteria dan batasan penempatan aset investasi harus diselesaikan dalam satu tahun sejak peraturan ini diundangkan.
- Peraturan ini mencabut peraturan sebelumnya yang mengatur pengelolaan akumulasi iuran pensiun serupa.
- Peraturan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 31 Mei 2021.