Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 52/PMK.02/2021 ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah terkait Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pejabat Negara. Tujuannya adalah mengatur pengelolaan akumulasi iuran pensiun bagi pegawai negeri sipil, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri secara optimal, aman, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Definisi dan Ruang Lingkup
Sumber dan Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun
Penggunaan Akumulasi Iuran Pensiun
Pengembangan Akumulasi Iuran Pensiun
Aset dalam Bentuk Bukan Investasi
Tata Kelola dan Pelaporan
Larangan
Sanksi
Ketentuan Peralihan dan Penutup