52/PMK.04/2020 - Bentuk Fisik, Spesifikasi, dan Desain Pita Cukai | JDIH Kementerian Keuangan
10 Agu 2026
Diubah dengan PMK 57 TAHUN 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.04/2020 tentang Bentuk Fisik, Spesfikasi, dan Desain Pita Cukai
19 Mei 2020
Mencabut 191/PMK.04/2009 tentang Bentuk Fisik dan/atau Spesifikasi Desain Pita Cukai Hasil Tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol.