523/KMK.04/1998 - Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Obyek Pajak (Njop) Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (Pbb) | JDIH Kementerian Keuangan
Dicabut dengan 150/PMK.03/2010 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan.
18 Des 1998
Mencabut 174/KMK.04/1993 tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Obyek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan.
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan523/KMK.04/1998 tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Obyek Pajak (Njop) Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (Pbb) melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.