Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan53/KMK.05/1994 tentang Perubahan Bunyi Paragrap 59 Ayat (1) Dari Keputusan Cukai Tembakau. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.