Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan53/PMK.02/2015 tentang Penganggaran Penyediaan Tanah/ Gedung/Bangunan Perwakilan Republik Indonesia
Di Luar Negeri. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.