Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 53/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang Berasal dari Aset Lain-lain dibuat untuk menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.06/2013. Peraturan ini disusun sebagai respons terhadap perkembangan pengelolaan BMN yang berasal dari aset lain-lain dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 104 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020.
Definisi dan Ruang Lingkup
Tugas dan Wewenang
Penyerahan BMN Aset Lain-lain
Pengelolaan BMN Aset Lain-lain
Ketentuan Peralihan dan Penutup
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada 31 Mei 2021.