Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 53/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang Berasal dari Aset Lain-lain dibuat untuk menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.06/2013. Peraturan ini disusun sebagai respons terhadap perkembangan pengelolaan BMN yang berasal dari aset lain-lain dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 104 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ruang Lingkup
- BMN adalah barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau perolehan sah lainnya.
- BMN Aset Lain-lain adalah BMN yang berasal dari perolehan lain yang sah, seperti hasil perjanjian kerja sama internasional, pembubaran badan, yayasan, atau perolehan dari pihak lain.
- Pengelolaan BMN Aset Lain-lain meliputi penetapan status penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, dan penatausahaan.
-
Tugas dan Wewenang
- Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara bertindak sebagai Pengelola BMN Aset Lain-lain dengan tugas menerima penyerahan, mengelola, mengamankan, dan melakukan penatausahaan BMN Aset Lain-lain.
- Pelimpahan tugas dan wewenang kepada Direktur Jenderal dan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal sesuai jenis BMN (tanah/bangunan atau selainnya).
- Penyerah Barang, Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart, dan pejabat terkait memiliki tugas dan tanggung jawab sesuai peraturan.
-
Penyerahan BMN Aset Lain-lain
- Dilakukan oleh Penyerah Barang kepada Menteri Keuangan atau Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart setelah verifikasi bersama.
- Penyerahan harus disertai berita acara, dokumen kepemilikan (jika ada), dan surat pernyataan bebas masalah hukum.
- Pengelola bertanggung jawab atas pembukuan dan pelaporan BMN Aset Lain-lain.
-
Pengelolaan BMN Aset Lain-lain
- Meliputi penetapan status penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, pemindahtanganan (penjualan dan hibah), pemusnahan, penghapusan, dan penatausahaan.
- Penetapan status penggunaan dilakukan oleh Pengelola BMN Aset Lain-lain atau Pengguna Barang berdasarkan permohonan tertulis yang disertai dokumen pendukung.
- Pemanfaatan dilakukan setelah penetapan status penggunaan dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
- Pengamanan meliputi pengamanan fisik, administrasi, dan hukum.
- Pemindahtanganan berupa penjualan melalui lelang dan hibah dengan prosedur dan persyaratan yang diatur.
- Pemusnahan dilakukan terhadap BMN yang tidak dapat digunakan atau dipindahtangankan dengan persetujuan dan prosedur tertentu.
- Penghapusan dilakukan setelah selesai proses penggunaan, penjualan, hibah, atau pemusnahan serta sebab lain yang wajar.
- Penatausahaan dilakukan secara manual dan/atau menggunakan sistem aplikasi pendukung dengan pelaporan berkala.
-
Ketentuan Peralihan dan Penutup
- Permohonan yang belum selesai diproses berdasarkan peraturan lama akan diselesaikan sesuai peraturan ini.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.06/2013 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak peraturan ini berlaku.
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada 31 Mei 2021.