Dicabut dengan 108/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Penerusan Pinjaman dalam Negeri dan Penerusan Pinjaman Luar Negeri Kepada Badan Usaha Milik Negara dan Pemerintah Daerah.
Nilai Pengalaman Anda
Berikan nilai anda untuk pengalaman dan kemudahan memperoleh informasi yang kami berikan. Masukan anda membantu kami berubah menjadi lebih baik.
Bagikan
Kode
53/PMK.10/2006
Judul/Tentang
Tatacara Pemberian Pinjaman Daerah Dari Pemerintah yang Dananya Bersumber Dari Pinjaman Luar Negeri.