Judul
Perubahan Kepmenkeu No. 107/KMK.05/1997 tentang Pemberian dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Pabrik/Importir dan Pengusaha Tempat Penyimbunan Etil Alkohol
Jenis Peraturan
Keputusan Menteri
T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
Kementerian Keuangan
Tanggal Penetapan
22 Des 1998
Tanggal Pengundangan
22 Des 1998
Tanggal Berlaku
22 Des 1998 - s.d. Dicabut