Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan54/KMK.013/1992 tentang Pemberian Izin Usaha Lembaga Pembiayaan Kepada Pt. Tunas Financindo Corporation melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.
54/KMK.013/1992 - Pemberian Izin Usaha Lembaga Pembiayaan Kepada Pt. Tunas Financindo Corporation | JDIH Kementerian Keuangan
19 Jan 2001
Diubah dengan 19/KMK.017/2001 tentang Perubahan atas Kepmenkeu No. 54/KMK.013/2001 tentang Pemberian Izin Usaha Lembaga Pembiayaan Kepada Pt. Tunas Financindo Corporation