Mencabut 480/KMK.04/1997 tentang Perhitungan Besarnya Pemberian Imbalan Bunga Kepada Wajib Pajak atas Kelebihan Pembayaran yang Dikembalikan Karena Keputusan Keberatan atas Putusan Banding
22 Des 2000
Mencabut 163/KMK.04/1995 tentang Tatacara Pemberian Imbalan Bunga Kepada Wajib Pajak
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan540/KMK.04/2000 tentang Tatacara Pemberian Imbalan Bunga Kepada Wajib Pajak melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.