Judul
Penunjukan Bendaharawan Pemerintah, Badan-Badan Tertentu dan Instansi Pemerintah Tertentu untuk Memungut, Menyetor dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Jenis Peraturan
Keputusan Menteri
T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
Kementerian Keuangan
Tanggal Penetapan
22 Des 2000
Tanggal Pengundangan
22 Des 2000
Tanggal Berlaku
22 Des 2000 - s.d. Dicabut