548/KMK.04/2000 - Tatacara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah oleh Bendaharawan Pemerintah Sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai. | JDIH Kementerian Keuangan
24 Des 2003
Dicabut dengan 563/KMK.03/2003 tentang Penunjukan Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara untuk Memungut, Menyetor,Dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporannya.
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Tipe Dokumen
Peraturan
Kode
548/KMK.04/2000
Judul
Tatacara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah oleh Bendaharawan Pemerintah Sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.