Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan549/KMK.04/2000 tentang Tatacara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilaidan Pajak Penjualan atas Barang Mewah oleh Badan-Badan Tertentu Pemungut Pajak melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.