Penambahan Nama Organisasi Internasional yang Dimaksud Pp. 19 Tahun 1955 Jo, Skepmenkeu No.607/M/Iii/12/1968 Dibawah A3 No 49 International Poetato Cebter (Cip)
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
549/KMK.05/1987 tentang Penambahan Nama Organisasi Internasional yang Dimaksud Pp. 19 Tahun 1955 Jo, Skepmenkeu No.607/M/Iii/12/1968 Dibawah A3 No 49 International Poetato Cebter (Cip) melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.