Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
55/PMK.03/2009 tentang Bentuk, Ukuran, dan Warna Benda Meterai. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.
Mencabut 323/KMK.03/2002 tentang Bentuk, Ukuran, dan Warna Benda Meterai Desain Tahun 2002.
27 Mar 2009
Mencabut 90/PMK.03/2005 tentang Perubahan atas Perautan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2005 tentang Bentuk, Ukuran, Warna dan Desain Meterai Tempel Tahun 2005
27 Mar 2009
Dicabut dengan 65/PMK.03/2014 tentang Bentuk, Ukuran, dan Warna Benda Meterai.
Nilai Pengalaman Anda
Berikan nilai anda untuk pengalaman dan kemudahan memperoleh informasi yang kami berikan. Masukan anda membantu kami berubah menjadi lebih baik.