Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
90/PMK.03/2005 tentang Perubahan atas Perautan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2005 tentang Bentuk, Ukuran, Warna dan Desain Meterai Tempel Tahun 2005 melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.
Dicabut dengan 55/PMK.03/2009 tentang Bentuk, Ukuran, dan Warna Benda Meterai.
05 Okt 2005
Mengubah 15/PMK.03/2005 tentang Bentuk, Ukuran, Warna, dan Desain Meterai Tempel Tahun 2005
Nilai Pengalaman Anda
Berikan nilai anda untuk pengalaman dan kemudahan memperoleh informasi yang kami berikan. Masukan anda membantu kami berubah menjadi lebih baik.
Bagikan
90/PMK.03/2005 - Perubahan atas Perautan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2005 tentang Bentuk, Ukuran, Warna dan Desain Meterai Tempel Tahun 2005 | JDIH Kementerian Keuangan