Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan55/PMK.05/2018 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian
Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada
Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.