550/KMK.04/2000 - Tatacara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilaidan Pajak Penjualan atas Barang Mewah oleh Kpkn Sebagai Pemungut Pajak | JDIH Kementerian Keuangan
Dicabut dengan 563/KMK.03/2003 tentang Penunjukan Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara untuk Memungut, Menyetor,Dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporannya.
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan550/KMK.04/2000 tentang Tatacara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilaidan Pajak Penjualan atas Barang Mewah oleh Kpkn Sebagai Pemungut Pajak melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.