Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan550/KMK.04/2000 tentang Tatacara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilaidan Pajak Penjualan atas Barang Mewah oleh Kpkn Sebagai Pemungut Pajak melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.