Mohon maaf belum ada abstrak atau ringkasan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
551/KMK.04/1979 tentang Perpanjangan Batas Waktu Pemenuhan Persyaratan Seperti Dimaksud dalam Pasal 8 Ayat (1) Kepmenkeu No.109/KMK.04/1979 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Badan Usaha pada Tanggal 1 Januari 1979 melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.