Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan555/KMK.04/2000 tentang Pengecualian Dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang Akan Bertolak Ke Luar Negeri melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.