555/KMK.04/2000 - Pengecualian Dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang Akan Bertolak Ke Luar Negeri | JDIH Kementerian Keuangan
Belum ada riwayat perubahan untuk dokumen ini.
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan555/KMK.04/2000 tentang Pengecualian Dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang Akan Bertolak Ke Luar Negeri melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.