Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
559/KMK.06/2004 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 345/KMK.017/2000 tentang Pendanaan Kredit Ketahanan Pangan. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.