Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 55/MK/BC/2026 tentang Penetapan Harga Ekspor Untuk Penghitungan Bea Keluar menetapkan harga referensi ekspor sejumlah komoditas untuk menjadi dasar penghitungan bea keluar. Penetapan ini dikeluarkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar terhadap Barang Ekspor dan dengan mempertimbangkan ketentuan peraturan pelaksana terkait serta keputusan menteri perdagangan tentang harga patokan dan harga referensi. Pertimbangan ini tercantum dalam konsideran Menimbang dan Mengingat yang merujuk pada Undang-Undang Kepabeanan, beberapa Peraturan Pemerintah dan Peraturan/Keputusan Menteri Keuangan serta Keputusan Menteri Perdagangan terkait.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya