Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
56/PMK.02/2007 tentang Penggunaan Iuran untuk Pembiayaan Pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Badan Pengatur melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.